Warga Sepakat Reboisasi Hutan di So Sonco Lano -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Warga Sepakat Reboisasi Hutan di So Sonco Lano

TalkingNewsNTB.com
07 November 2018



TalkingNEWS.asia- Mengawali persiapan menuju kawasan hutan di So Sonco Lano Desa Kara Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB, Satuan aparat gabungan yang bertempat di halaman Kantor Camat setempat menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Muhtar H.I.S. S.Sos Sabtu (3/11).


Hadir dalam upacara tersebut ,PJS Danramil Bolo LETDA Arsyad, Kabag SDA Kabupaten Bima, Kepala DLH Kabupaten Bima serta KPH , Pjs Desa Kara maupun tim gabungan lainnya.



Apel gabungan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti terkait kawasan hutan di So Sonco Lano yang diduga menjadi pusat perladangan liar oleh sejumlah warga wilayah Bolo setempat.



Keberangkatan tim gabungan yang menggunakan mobil Dinas masing masing, sekitar pukul 10:12 (wita), pihak tim aparat gabungan setiba di lokasi berhasil mengumpulkan warga yang diduga sebagai pelaku perladangan liar.



Mardiana SH selaku Camat Bolo dalam arahanya mempertegas agar perladangan liar sebaiknya dihentikan.



" diharapkan kepada pihak masyarakat untuk segera memberhentikan  perladangan liar secara total, mengingat kondisi wilayah hutan yang ada di wilayah Bolo hanya tersisa 6 %. Tegasnya.



Kepala Dinas Lingkungan Hdup (DLH) melalui Nurmayangsari , bahwa hutan yang warga lakukan (perladangan liar Red) merupakan lokasi hutan tutupan daerah, yang tinggal beberapa puluhan meter lagi akan memasuki kawasan tutupan negara. Dan bilamana batas ambang yang ditentukan telah dilanggar,  maka pihak warga akan berurusan dengan KPH dan KSDA. Sebaliknya pula bilamana warga memasuki kawasan tutupan Daerah, maka akan berurusan dengan pihak pemeritah daerah terkait. tegasnya Mayangsari. 



Sementara pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menyebutkan pula bahwa lokasi yang dekat dengan pal hutan tutupan negara dalam jarak 200 meter hingga 300 meter akan di jadikan sebagai hutan penyangga yang gunanya untuk menahan terjadinya erosi tanah dan menjadi titik resapan air.



Pada waktu yang sama juga disampaikan oleh Kabag SDA bahwa apa yang menjadi keputusan rapat yang dihadiri langsung Kadis Kehutanan Provinsi NTB terkait STTP yang sudah diterbitkan, akan dievaluasi kembali.



" Bilamana STTP tersebut masuk dalam hutan tutupan Daerah, maka STTP tersebut akan di cabut kembali, kemudian yang kedua kemiringan tanah yang boleh di tanami jagung hanya 15°©.



Kemudian berikutnya lagi setiap kawasan hutan yang menjadi lokasi perladangan liar akan dilakukan reboisasi dengan bibit yg sudah disediakan oleh pihak pemerintah terkait. Terangnya.



Kapolsek Bolo AKP Muhtar H.I.S S.Sos berharap kepada seluruh masyarakat yang ada, agar mematuhi semua arahan yang disampaikan oleh pihak terkait baik Camat Bolo maupun Kabag SDA dan Kasi DLH Kabupaten Bima untuk tetap sama sama mengawal dan menjaga kawasan hutan guna menghindari dari ancaman kekeringan maupun dampak yang lainnya.



LETDA Arsyad selaku Danramil Bolo pada hal yang sama pula mengajak seluruh lapisan masyarakat agar stop melakukan pembalakan liar, apabila melanggar pihaknya akan mengerahkan pasukan untuk turun dilokasi. Tegasnya.(Agus).