TalkingNEWS.asia- Mengawali persiapan menuju kawasan hutan di So Sonco Lano Desa Kara
Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB, Satuan aparat gabungan yang
bertempat di halaman Kantor Camat setempat menggelar apel gabungan yang
dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Muhtar H.I.S. S.Sos Sabtu (3/11).
Hadir dalam upacara tersebut ,PJS Danramil Bolo LETDA Arsyad,
Kabag SDA Kabupaten Bima, Kepala DLH Kabupaten Bima serta KPH , Pjs Desa Kara
maupun tim gabungan lainnya.
Apel gabungan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti
terkait kawasan hutan di So Sonco Lano yang diduga menjadi pusat perladangan
liar oleh sejumlah warga wilayah Bolo setempat.
Keberangkatan tim gabungan yang menggunakan mobil Dinas
masing masing, sekitar pukul 10:12 (wita), pihak tim aparat gabungan setiba di
lokasi berhasil mengumpulkan warga yang diduga sebagai pelaku perladangan liar.
Mardiana SH selaku Camat Bolo dalam arahanya mempertegas agar
perladangan liar sebaiknya dihentikan.
" diharapkan kepada pihak masyarakat untuk segera
memberhentikan perladangan liar secara total, mengingat kondisi wilayah
hutan yang ada di wilayah Bolo hanya tersisa 6 %. Tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hdup (DLH) melalui Nurmayangsari ,
bahwa hutan yang warga lakukan (perladangan liar Red) merupakan lokasi hutan
tutupan daerah, yang tinggal beberapa puluhan meter lagi akan memasuki kawasan
tutupan negara. Dan bilamana batas ambang yang ditentukan telah dilanggar,
maka pihak warga akan berurusan dengan KPH dan KSDA. Sebaliknya pula
bilamana warga memasuki kawasan tutupan Daerah, maka akan berurusan dengan
pihak pemeritah daerah terkait. tegasnya Mayangsari.
Sementara pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
menyebutkan pula bahwa lokasi yang dekat dengan pal hutan tutupan negara dalam
jarak 200 meter hingga 300 meter akan di jadikan sebagai hutan penyangga yang
gunanya untuk menahan terjadinya erosi tanah dan menjadi titik resapan air.
Pada waktu yang sama juga disampaikan oleh Kabag SDA bahwa
apa yang menjadi keputusan rapat yang dihadiri langsung Kadis Kehutanan
Provinsi NTB terkait STTP yang sudah diterbitkan, akan dievaluasi kembali.
" Bilamana STTP tersebut masuk dalam hutan tutupan
Daerah, maka STTP tersebut akan di cabut kembali, kemudian yang kedua
kemiringan tanah yang boleh di tanami jagung hanya 15°©.
Kemudian berikutnya lagi setiap kawasan hutan yang menjadi
lokasi perladangan liar akan dilakukan reboisasi dengan bibit yg sudah
disediakan oleh pihak pemerintah terkait. Terangnya.
Kapolsek Bolo AKP Muhtar H.I.S S.Sos berharap kepada seluruh
masyarakat yang ada, agar mematuhi semua arahan yang disampaikan oleh pihak
terkait baik Camat Bolo maupun Kabag SDA dan Kasi DLH Kabupaten Bima untuk
tetap sama sama mengawal dan menjaga kawasan hutan guna menghindari dari
ancaman kekeringan maupun dampak yang lainnya.
LETDA Arsyad selaku Danramil Bolo pada hal yang sama pula
mengajak seluruh lapisan masyarakat agar stop melakukan pembalakan liar,
apabila melanggar pihaknya akan mengerahkan pasukan untuk turun dilokasi.
Tegasnya.(Agus).


