Suasana klarifikasi aliran dan BuMDES Nggembe di Aula Kantor Desa setempat. |
TalkingNEWS.asia--Akibat tersandung Kasus penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB, senilai Rp. 77 juta di tahun 2018 dan 2019, jabatan Idrus, S.Pd sebagai bendahara Desa akan segera dicopot.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin HM usai menghadiri agenda klarifikasi pengelolaan dana BUMDES Nggembe di Aula Kantor Desa, yang dihadiri oleh Warga setempat dan Pemerintah Kecamatan, pada Selasa (21/1/20).
Tajuddin mengungkapkan, bahwa oknum Bendahara sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan Warga, dengan melakukan penggelapan dana BUMDES senilai RP. 77 juta, dengan rincian tahun 2018 senilai Rp. 40 juta dan 2019 senilai Rp. 37 juta.
Sehingga berdasarkan kesepakatan forum, bahwa Idrus akan diberhentikan sementara dari jabatannya, sampai kerugian Negara dikembalikan semua, sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan. " Forum meminta diberhentikan, selama belum mengembalikan sejumlah uang yang diambilnya, sampai tenggang waktu 26 Januari 2020," jelasnya.
Kata dia, Bendahara sendiri telah menyanggupinya, namun Ia meminta ganti rugi dilakukan secara bertahap, karna dengan alasan menunggu hasil penjualan tanah miliknya. " Awalnya ini dia akan membayar senilai Rp. 10 juta, menunggu hasil penjualan tanah miliknya, bahkan Idrus memberikan jaminan tanahnya tersebut untuk BUMDES, sampai akhir Maret 2020 yang Ia janjikan," papar Kadis DPMDes.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh bendahara tersebut, telah melanggar regulasi yang berlaku, dengan merugikan uang Negara, sehingga konsekuensi yang diterimanya adalah diberhentikan dari jabatan. Apalagi pihak forum telah menghendakinya. " Tinggal dibuat Persetujuan secara tertulis dari BPD dan Camat, maka oknum ini dapat diberhentikan secara definitif," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Camat Bolo Mardiah SH, menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh bendahara tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat, sebab telah menggelapkan uang Negara, sehingga tidak menuntut kemungkin akan diberhentikan secara definitif.
" Tidak ada halangan untuk Saya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Idrus, karna sudah jelas melanggar, apalagi ini merupakan kesepakan forum. Bahkan tindakan bendahara ini dapat dipidanakan," singkat Mardianah. (TN.01)