Diduga Gelapkan Anggaran Negara Rp.2,3 M, Pelaksana RHL di Dompu Dilaporkan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Diduga Gelapkan Anggaran Negara Rp.2,3 M, Pelaksana RHL di Dompu Dilaporkan

TalkingNewsNTB.com
18 Maret 2020

Foto: Pihak KejarinDomou saat menerima laporan resmi dari Lembaga MAK.
TalkingNEWS— Lembaga Marsyarakat Anti Korupsi (MAK) melaporkan secara Resmi Pihak CV. Johar Putra dan CV. Gerubang jaya di Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu terkait dugaan penggelapan angaran Rp. 2,3 M dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019 di Desa Banggo dan Desa Ana Mina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu-NTB.

Ketua MAK yang enggan dikorankan namanya menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan di lahan sekira 600 Ha lebih dengan anggaran Rp. 2,3 M itu, disinyalir ada dugaan korupsi dan penyelewengngan anggaran. Sebab berdasarkan pantauan dan fakta di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan proyek baru 13 persen, sementara 87 persen belum sama sekali dikerjakan, sementara pihak Rekanan (pelaksana red) diketahui sudah lama menghilang, sehingga rencana rehabilitas yang dimaksud dinilai berantakan.

“Dasar laporan ini, sesuia fakta dilapangan yang membuktikan bahwa pekerjaan baru berjalan 13 persen saja, sementara sisanya belum dikerjakan. Sedangkan anggaran Negera yang digunakan miliyaran rupiah. Ini jelas ada dugaan penyelewengan anggaran, apalagi pihak pelaksana hingga sampai hari ini diketahui telah menghilang,” beber dia pada media ini, selasa (17/3/20) di Kantor Kejari Dompu.

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pelaksanaan kegiatan RHL gagal total, sebab dari 13 persen pekerjaan yang terealisasi, sebagian besar bibit yang ditanam banyak yang mati dan tidak tumbuh dengan baik. Oleh karna itu Kami dari lembaga MAK menjalin kemitraan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, untuk mengusut tuntas Anggaran Negara yang diduga dikorupsi dan diselewengkan oleh pihak rekanan tersebut.

Ia menjelaskan, Proyek RHL yang ditangani oleh pihak ketiga itu, diketahui ada lima lokasi titik pelaksanaanya yakni: Desa Anamina dan Desa Banggo Kecamatan Manggelewa ditangani oleh CV. Johar Putra, Kordinator-nya Dedi, Humas Sudirman yang beralamat Desa Kwangko Kecamatan setempat.

Sementara CV. Gerubang Jaya menangani di Desa Banggo, Desa Kempo, dan Desa Riwo Kecamatan Woja dan Kordinator-nya Faid Warga Desa Ranggo Kecamatan Pajo. Sedangkan  pihak CV. PIP yang diketahui juga melaksanakan proyek yang sama, masih dalam penulusuran dan investigasi, apalagi dari tiga CV. tersebut tidak memiliki Base camp atau alamat kantor yang jelas di Dompu,” jelas dia.

Dirinya berharap sebagai pelapor, agar kasus dugan korupsi program RHL tersebut segera dijadikan atensi oleh Kejari Dopu, sehingga pihak pelaksana dapat diproses secara hokum,” pinta dia.

Di tempat yang sama Kajari Dompu yang diwakili Kasi Intel Kejari Dompu, Indra, SH, mengapresiasi langkah dilakukan oleh MAK yang ikut terlibat dalam mengawasi pengelolaan uang Negara.
“Kita sangat apresiasi langkah ini, initinya setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang pasti kami tetap menerimanya dan kami telaah, baru diproses,” singkatnya. (TN.02)
Baca Juga: Anggaran Pupuk Program RHL Diduga Digelapkan.