Foto: Pihak KejarinDomou saat menerima laporan resmi dari Lembaga MAK. |
TalkingNEWS— Lembaga Marsyarakat
Anti Korupsi (MAK) melaporkan secara Resmi Pihak CV. Johar Putra dan CV.
Gerubang jaya di Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu terkait dugaan penggelapan
angaran Rp. 2,3 M dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
tahun 2019 di Desa Banggo dan Desa Ana Mina Kecamatan Manggelewa Kabupaten
Dompu-NTB.
Ketua MAK yang enggan dikorankan namanya
menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan di lahan sekira 600 Ha lebih dengan
anggaran Rp. 2,3 M itu, disinyalir ada dugaan korupsi dan penyelewengngan
anggaran. Sebab berdasarkan pantauan dan fakta di lapangan membuktikan
bahwa pelaksanaan proyek baru 13 persen, sementara 87 persen belum sama
sekali dikerjakan, sementara pihak Rekanan (pelaksana red) diketahui sudah lama
menghilang, sehingga rencana rehabilitas yang dimaksud dinilai berantakan.
“Dasar laporan ini, sesuia fakta
dilapangan yang membuktikan bahwa pekerjaan baru berjalan 13 persen saja, sementara
sisanya belum dikerjakan. Sedangkan anggaran Negera yang digunakan miliyaran
rupiah. Ini jelas ada dugaan penyelewengan anggaran, apalagi pihak pelaksana
hingga sampai hari ini diketahui telah menghilang,” beber dia pada media ini, selasa (17/3/20) di Kantor Kejari Dompu.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa
pelaksanaan kegiatan RHL gagal total, sebab dari 13 persen pekerjaan yang
terealisasi, sebagian besar bibit yang ditanam banyak yang mati dan tidak
tumbuh dengan baik. Oleh karna itu Kami dari lembaga MAK menjalin kemitraan
dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negeri
Dompu, untuk mengusut tuntas Anggaran Negara yang diduga dikorupsi dan
diselewengkan oleh pihak rekanan tersebut.
Ia menjelaskan, Proyek RHL yang
ditangani oleh pihak ketiga itu, diketahui ada lima lokasi titik pelaksanaanya
yakni: Desa Anamina dan Desa Banggo Kecamatan Manggelewa ditangani oleh CV. Johar
Putra, Kordinator-nya Dedi, Humas Sudirman yang beralamat Desa Kwangko
Kecamatan setempat.
Sementara CV. Gerubang Jaya menangani di
Desa Banggo, Desa Kempo, dan Desa Riwo Kecamatan Woja dan Kordinator-nya Faid Warga
Desa Ranggo Kecamatan Pajo. Sedangkan pihak
CV. PIP yang diketahui juga melaksanakan proyek yang sama, masih dalam
penulusuran dan investigasi, apalagi dari tiga CV. tersebut tidak memiliki Base
camp atau alamat kantor yang jelas di Dompu,” jelas dia.
Dirinya berharap sebagai pelapor, agar kasus
dugan korupsi program RHL tersebut segera dijadikan atensi oleh Kejari Dopu,
sehingga pihak pelaksana dapat diproses secara hokum,” pinta dia.
Di tempat yang sama Kajari Dompu yang
diwakili Kasi Intel Kejari Dompu, Indra, SH, mengapresiasi langkah dilakukan
oleh MAK yang ikut terlibat dalam mengawasi pengelolaan uang Negara.
“Kita sangat apresiasi langkah ini,
initinya setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi
yang pasti kami tetap menerimanya dan kami telaah, baru diproses,” singkatnya.
(TN.02)
Baca Juga: Anggaran Pupuk Program RHL Diduga Digelapkan.