![]() |
| Foto: Salah satu pelaku yang diringkus Polisi. |
Mataram, TalkingNEWS-- Dua Pengedar Sabu di Mataram-NTB diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat (7/8/20). Mereka ditangkap di RT 02/ RW 02, lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakra Negara Mataram, pukul 15:00 Wita.
Kedua pelaku berinisial EBH (27) asal lingkungan setempat dan IRS (26) asal RT 02 / RW 00 Lingkungan Bangket Punik Dusun Bangket Punik Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si menjelaskan keduanya tertangkap dari penyelidikan awal tim team operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di lapangan, bahwa didapat informasi kedua pelaku akan melakukan transaksi Sabu di TKP.
Ketika itu, Tim langsung menuju TKP untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat digeledah polisi amankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 Klip kecil sabu, 2 Buah bong (alat hisap), 4 Buah korek api, 1 Buah HP merek Samsung J2 prime, 1 Buah HP merek Samsung senter, 1 Buah HP merek Nokia senter, uang tunai Rp 1.550.000,- dan 1 Buah sumbu," papar Kabid Hunas.
"Guna kepentingan penyidikan dannproses hukum lebih lanjut, kedua pelaku diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," tutupnya. (TN.03)


