Proyek Jembatan Hampir Final, Pembebasan Lahan Masih Bermasalah -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Proyek Jembatan Hampir Final, Pembebasan Lahan Masih Bermasalah

TalkingNewsNTB.com
23 November 2020

Foto: Peserta musyawarah saat pertemuan di Aula Kantor camat Madapangga dan kondisi pekerjaan proyek jembatan yang hampir final.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Pelaksanaan proyek jembatan jalan lintas negara di Watasan Desa Monggo dan Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB yang dikerjakan oleh pihak PT. Selorasi dan PT. Rangga Eka Pratama KSO dengan target waktu 240 hari itu kini hampir rampung.


Namun dibalik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran senilai Rp. 19.961.721.000 tersebut rupanya masih menyimpan polemik besar. Pasalnya, ada salah satu lahan di sekitar obyek proyek yang belum selesai dibebaskan alias dibayar.


Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik lahan tersebut, Ibu Farida mengaku bahwa lahan yang diklaim milik orang tuanya itu diakui memang masih bermasalah dan belum diselesaikan administrasinya. 


"Lahan ini, memang masih bermasalah dan belum dibebaskan. Namun akan diselesaikan secara internal dengan pihak Tatapem Kabupaten Bima," ujarnya singkat usai pertemuan di aula kantor Camat Madapangga, Senin (23/11/20) terkait soal lahan proyek yang melibatkan pihak pihak terkait. (Baca Juga): Limbah Proyek Jembatan Dibuang di Lahan Warga, LPLH Blokade Jalan.


Di tempat yang sama, Kabid Tatapem Kabupaten Bima H. Maskur juga membenarkan bahwa secara regulasi lahan milik orang tua ibu Farida tersebut memang belum diselesaikan secara adminstrasi. 


"Masalah pembebasan lahan di sekitar obyek proyek ini, itu urusan internal pihak Tatapem dengan pemilik lahan. Semuanya akan kita bicarakan dan tidak ada masalah yang terlalu besar. Polemik seperti ini sudah biasa dihadapi dan pasti muncul di lapangan," jelasnya.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK3.3) PJN Wikayah 3 NTB Gatot Suharto mengatakan bahwa persoalan pembebasan lahan di lokasi mapun sekitar proyek, tidak ada kaitan dengan pelaksana maupun PPK. Sebab, kata dia, jika substansinya persoalan lahan, maka itu domainnya Pemerintah Daerah melalui Tatapem Kabupaten Bima. 


"Soal pembebasan lahan ini, urusannya Tatapem. Jika ada masalah yang muncul, kita tetap akan kembalikan ke Tatapem. Karna PPK dan Pelaksana taunya hanya bekerja di lapangan. Soal pembebasan lahan, itu kembali lagi urusan Tatapem," tuturnya.


Disinggung terkait lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan limbah Proyek?, Gatot menjelaskan sesuai hasil musyawarah bersama pihak terkait, yakni Tatapem, Pemerintah Kecamatan Madapangga, Pemdes dan BPD Monggo serta Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup,  semuanya sepakat bahwa lahan tersebut akan diupayakan menjadi aset Desa Monggo.


"Hasil kesepakatan tadi, lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan lahan akan diupayakan dialihkan menjadi aset Desa Monggo," tuturnya usai melakukan pertemuan terbuka di aula Kantor Camat Madapangga terkait lahan yang dimaksud. (TN.01)