![]() |
| Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas. |
Mataram, TalkingNEWS-- Di malam perayaan natal, Team Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Team Sus sukses melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, inisial TN pria asal Sumbawa.
Pria yang berdomisili di Perumahan Graha Royal Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tersebut di kediamannya, Kamis malam, (24/12/20) sekira pukul 20:30 wita.
KA Team Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK melalui Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si menjelaskan penangkapan itu, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota di lapangan, bahwa di TKP kerap dijadikan tempat Penyahgunaan narkoba.
Dari info tersebut sehingga dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat. Alhasil, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga poket Sabu seberat 5 gram, satu klip plastik transparan, pipet skop, timbangan, satu klip sisa pakai seberat 0,50 gram, sbila kaca, satu korek api dengan sumbu, tutup botol bong hijau, satu sedotan bentuk skop, satu bungkus berisikan empat bendel klip kosong, uang senilai Rp 1.150.000, dua unit HP merk Samsung, tiga buku tabungan dari BCA, BRI dan BNI Syariah.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk kepentingan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (TN.03)
Atas keberhasilan itu, pihaknya pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut andil dalam pemberantasan Narkoba, sehingga anggota Polda NTB berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Saya ucap terimakasih untuk masyarakat yang sudah berikan kami informasi. Kami harap kerjasama seperti ini selalu terjalin, agar warga NTB terbebas dari barang haram tersebut,"pungkasnya. (TN.03)


