BPN: Sertipikat "Bodong" Akan Dicabut, Dikembalikan ke Negera -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

BPN: Sertipikat "Bodong" Akan Dicabut, Dikembalikan ke Negera

TalkingNewsNTB.com
23 Juni 2021

 

Foto: Saat pertemuan terbatas yang digelar di ruangan Camat Bolo Bima.

Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Sertipikat tanah yang caplok atas nama pribadi di atas aset milik daerah oleh oknum Pemdes Tambe akan dilakukan pemutihan. Sertipikat yang dimanfaatkan lewat program LC/tata kota 2010 silam itu rencananya segera dibatalkan atau penghapusan. (Baca Juga): Di Balik Masalah Pembebasan Lahan Proyek 36 M, Mencuat Setipikat Bodong.


Warga yang tidak memiliki hak dasar kepemilikan atas aset milik daerah itu, akan kembali menjadi milik Negara. Skandal Sertipikat bodong ini mencuat di permukaan setelah adanya kepentingan pembangunan rumah relokasi rusun untuk para korban banjir di empat kecamatan di Bima, meliputi Monta, Woha, Bolo dan Madapangga.


Demikian di sampaikan Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bima Uwais saat menggelar pertemuan terbatas di Aula Camat Bolo, Selasa (22/6/21).


Soal laporan dan pemberitaan, pihaknya telah melakukan rapat kerjasama dengan pemerintah Daerah, Pemdes dan BPN bahwa sertipikat yang dikatakan itu (Bodong) sudah diserahkan Kembali pada BPN. (Baca Juga): Soal Rumah Relokasi, Masdin Tuding Pemda Melegalisasi Kejahatan.


"Sertipikat itu sudah dilepaskan. Yang tidak memiliki hak di atas tanah negara akan kami kembalikan pada Negara,"tegasnya.


Uwais mengaku, sembilan sertipikat tanah milik daerah yang dicaplok atas nama pribadi itu sudah dikembalikan. Namun bila ada yang bermasalah, segera dilaporkan. "Nanti perlakuannya sama seperti pembekuan sertipikat yang berdiri di atas tanah negara, mekanismenya harus mau mengembalikan secara kekeluargaan dan musyawarah," tambahnya.


Sebenarnya, sambung Uwais, hadirnya sertipikat dari sistem pelaksanaan LC 2010 itu harusnya tidak boleh mengambil keuntungan pribadi. Kalaupun merasa bahwa program itu tidak ada biaya operasionalnya, maka jangan membuat sertipikat di atas lahan yang bukan milik.


"Masyarakat harus paham, jika tidak punya riwayat asal usul tanah tidak akan bisa mendapatkan tanah, kalaupun ada program LC ini, tidak ada biaya dari Pemerintah maka akan ada biaya atau upah lain, karna yang mempunyai hak  saja yang bisa dibuatkan,"jelasnya. (Baca Juga): BPN Bima Sebut Oknum Pemdes Tambe Dalang di Balik Terbitnya Serpitikat Siluman


Ditegaskannya kembali, bagi sertipikat yang tak punya riwayat, tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik, hanya yang punya lahan dan riwayat yang bisa mendapat sertipikat. Baginya perlakuan sama tidak saja di atas lahan relokasi, namun di luar relokasi pun akan diperlakukan dengan hal yang sama pula. 


Selain itu, ia juga meminta agar dibantu  untuk melaporkan jika ditemukan kasus serupa di lapangan, karna pemilik atau tidaknya hanya masyarakat dan Pemdes itu sendiri yang lebih paham. "Mudahan ke depan hal yang sama tidak kembali terulang. Ini jadi bahan evaluasi bagi Pemda, Pemdes lebih lebih BPN.


"Intinya, kembali lagi, Sertipikat yang tidak punya kepemilikan dasar akan kami hapus semua,"tegas Uwais. (Khan)


Editor: Agus