![]() |
| Foto: Oyank dan kondisi galian C di lokasi proyek irigasi. |
Bima, TalkingNEWS -- Proyek Rehab Irigasi di Desa Nadano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB akan siap dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pasalnya, Mega proyek yang dikerjakan CV Sinar Jaya dari Dinas PU Kabupaten Bima senilai Rp 1,4 M tersebut terindikasi memunculkan sederet persolan di lapangan. (Baca juga): Tak Berijin, Galian C Proyek Irigasi di Desa Ndano Dihentikan.
Diketahui, LSM Fraksi NTB sebelumnya meminta Camat Madapangga untuk bersama sama turun di lapangan memantau aktivitas proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tersebut. Permintaan itu pun langsung dipenuhi.
Berdasarkan pantauan langsung LSM Fraksi dengan pemerintah Kecamatan Madapangga, Rabu (11/5/22) ditemukan beberapa indikasi pelanggaran berupa aktivitas galian C yang tak berijin dan tak jauh dari lokasi proyek.
Sementara, batu kapur dari hasil galian tersebut digunakan untuk proyek rehab irigasi. Hal ini tentu saja menyalahi aturan karena tidak sesuai spesifikasi dan anjuran tehnis.
Ketua LSM Fraksi Oyank menuturkan bahwa seperti diketahui bahwa penggunaan material pada bidang konstruksi sangatlah penting, selain dilihat segi fisik, juga kelayakan teknik perancangan bangunan.
Namun, khusus pada pekerjaan irigasi, harus menggunakan batu andesit. Dimana beberapa faktor yang mempengaruhi penggunaannya dalam bidang konstruksi meliputi ukuran, bentuk, kekuatan, densitas, dan daya tahan.
"Fakta di lapangan, kami menemukan material (batu red) yang digunakan adalah batu kapur hasil galian di sekitar lokasi proyek. Sehingga kami langsung menghentikan pekerjaan itu, dan meminta dinas PUPR Bima untuk memanggil pihak pelaksana yang lalai dalam pekerjaannya," ujar pentolan Aktivis Madapangga tersebut.
Dirinya menegaskan, sebagai masyarakat penerima manfaat, tentunya tidak ingin dirugikan oleh ulah tangan jahat kontraktor yang hanya menginginkan keuntungan besar dari proyek yg bernilai fantastis itu. "Jika itu oreantasi dari proyek kemaslahatan umat ini, maka kami akan siap melaporkannya ke tingkat Provinsi (Polda dan Kejati NTB) maupun pusat BPK-KPK," ucap Oyank.
Selain akan melaporkan secara resmi proyek irigasi tersebut, Oyank dkk LSM Fraksi juga mengusulkan langkah sekaligus masukan yang harus segera diatensi oleh pihak terkait diantaranya:
1. Meminta Dinas PU Bima agar menghentikan pekerjaan sejenak untuk mereview kembali kondisi lapangan.
2. Meminta pelaksana untuk melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat lokal (serap sspirasi).
3. Sepakati harga upah minumum pekerja yang manusiawi agar masyarakat lokal bisa bekerja di lokasi proyek.
4. Menolak adanya buruh migran (Birih asal Sumba NTT) yang dipekerjakan oleh pihak pelaksana proyek.
5. Pekerjaan proyek wajib menggunakan bahan baku lokal yang berkualitas tinggi (Batu Andesit)
6. Memberikan peluang masyarakat lokal untuk mensuplay bahan baku lokal sesuai harga yg berlaku.
"Jikalau tuntutan kami ini tidak segera di indahkan oleh pihak pelaksana, maka sampai saat itu juga aktifitas di lokasi proyek tidak bisa berjalan, dan kami siap melaporkannya," tegas Oyank. (Khan)
Editor: Agus


