![]() |
| Ilustrasi Curat. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Tim Puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Remaja yang diamankan itu yakni FJ (16) asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi atas dugaan pencurian HP milik AJ (50) warga setempat, pada Minggu (19/6/22) lalu.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban nomor LP/B/ 290 /VI/ 2022/ SPKT/P. Soromandi/Polres Bima/Polda NTB tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 5 juta. Sehingga korban melaporkan secara resmi ke Mapolsek Soromandi.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan korban, terduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Lalu mengambil dua unit HP milik korban.
Lanjut Adib, setelah sepekan melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengantongi identitas terduga. Sehingga keberadaannya cepat diketahui.
Tak ingin buronan keburu kabur, anggota pun langsung meringkus terduga di tempat persembunyiannya yakni di salah satu rumah temannya Desa Tambe Kecamatan Bolo. "Terduga ditangkap saat asyik tidur,," tambah Adib.
Di hadapan petugas, remaja ingusan itu mengakui semua perbuatannya mengambil HP milik korban. Lalu menjualnya seharga Rp. 400 ribu pada ST warga sekampungnya.
"Terduga beserta barang bukti HP yang dijualnya telah kita amankan langsung di Mapolres Bima, untuk penyidikan lanjutan," pungkas Adib. (Khan)
Editor: Agus


