Terungkap!! Motif KDRT Oknum Dewan di Dompu karena Istri Selingkuh -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terungkap!! Motif KDRT Oknum Dewan di Dompu karena Istri Selingkuh

TalkingNewsNTB.com
25 Mei 2021

 

Foto: Ilustrasi dugaan perselingkuhan istri oknum dewan di Dompu.

Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Setelah melewati masa sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, pada Selasa (25/5/21) anggota DPRD Dompu Alfian Putra Sofian SE (32) kini divonis empat bulan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya sendiri (Indah Prawiti Ningsih 25 tahun) beberapa bulan lalu. (Baca Juga): Kasus KDRT Dompu, Pentolan Aktivis Dukung APH Tegakan Supremasi Hukum.


Menariknya, polemik kasus tersebut berjalan begitu alot, mulai dari proses "islah" hingga berlanjut ke meja pengadilan. Bahkan aroma kepentingan politik untuk menggantikan posisi Alfian di kursi parlemen DPRD tercium  sangat kuat.


Foto: Screenshoot Video Call istri Oknum Dewan Afian dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.


Kendati proses hukum berjalan begitu rumit, namun publik masih bertanda tanya apa motif dibalik munculnya kasus KDRT tersebut. Beredar isu bahwa sang istri diduga selingkuh dengan pria lain.


Informasi tersebut rupanya tidak sekedar kabar angin. Berdasarkan keterangan langsung dari "Alfian" bahwa pemicu adanya aksi pemukulan terhadap sang istri, ternyata bermotif orang ke-tiga. "Saya hanya memukulnya (istri) menggunakan sapu, karena kedapatan selingkuh. Barang bukti seperti screnshoot video call dan percakapan dengan pria selingkuhannya pun semua saya simpan," beber Alfian usai mengikuti persidangan di PN Dompu, Kamis (25/5/21).


Foto: Screntshoot Bukti hasil chating istri oknum dewan. 


Alfian mengaku bahwa dugaan hubungan gelap sang istri dengan pria lain sudah terjalin sejak 2018 silam, berdasarkan informasi yang dihimpun-nya dari beberapa saksi (warga) sekitar. Hanya saja, baru terungkap sekarang ini. "Hubungan mereka ini sudah berlangsung sejak lama dari 2018 hingga saat ini. Itu berdasarkan keterangan saksi-saki yang melihat aksi mereka. Hanya saja kasus ini terbongkar setelah saya mendapati bukti kemesraan mereka di HP  korban," tuturnya.


Menurut Alfian, bahwa kasus tersebut hanyalah soal internal rumah tangga yang harusnya dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan, namun karena ada aroma kepentingan perebutan kursi parlemen, sehingga kasusnya terus diplintir. 


"Kasus ini hanyalah soal rumah tangga yang dapat diselesaikan dengan baik, bahkan pihak kepolisian pun telah memediasinya, namun entah kenapa kasusnya bisa berlanjut. Kemungkinan besar ada orang yang berkepentingan dalam kasus ini yang berupaya menjatuhkan saya agar bisa di-PAW," bebernya. 


Foto: Screenshoot hasil chating istri oknum dewan dengan seorang pria.


Tak hanya itu, anggota Dewan fraksi PKB ini mengaku bahwa terkait kasus KDRT yang menjeratnya tersebut, dirinya merasa terkesan diperas, agar kasus itu tidak dilanjutkan, sang korban meminta uang senilai Rp. 350 juta, namun tak dipenuhi. "Saya bahkan dimintai uang damai senilai Rp. 350 juta oleh korban, agar kasus ini tidak dilanjutkan. Namun karena permintaan terlalu banyak, saya pun tak memenuhinya," terang dia. 



Disinggung terkait hasil sidang vonis empat bulan penjara oleh PN Dompu, dirinya merasa keberatan. Karena terlalu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya satu bulan penjara. Apalagi berkas tuntutan yang dibacakan Mejelis hakim jauh berbeda dengan fakta yang ada. Karena itu, dirinya menegaskan akan melakukan naik banding.


"Vonis empat bulan ini, saya pikir terlalu lama. Padahal yang harus menjadi rujukannya, minimal tidak jauh dari tuntutan yang diajukan JPU dengan jurungan satu bulan. Karena itu, kita rencananya akan naik banding," pungkasnya. (Khan)


Editor: Agus