![]() |
Ilustrasi korban pelecehan. |
Lotara, TalkingNEWSntb.com -- Di zaman moderenisasi dengan perkembangan teknologi yang serba canggih saat ini, seakan saling laju dengan peningkatan angka kriminal. Terutama kasus kejahatan terhadap anak (pelecehan/persetubuhan). Setiap daerah wilayah Indonesia, khusus Provinsi NTB, pemberitaan terhadap kasus pelecehan anak kerap kali muncul.
Terkini, oknum Guru SD asal Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (Lotara) diringkus polisi, pada 16 Agustus 2022 lalu. Tidak tangung tangung, pria yang diketahui berinisial MG (31) tersebut diduga melecehkan lima siswinya sendiri.
Kasus tersebut pun dikabarkan menjadi atensi serius pihak Polres Lotara dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara secara itensif," kata Kasubdi PIDM Humas Polres Lotara IPDA Wiryawan, Jumat (19/8/22).
Meski telah diperiksa, polisi belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Karena masih dalam proses untuk menguak lebih dalam. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku telah melecehkan lima Siswi yang merupakan anak didiknya sendiri, dalam kurang waktu sejak Maret 2022 lalu.
"Dari Lima Siswi yang diperiksa tersebut, empat diantaranya kelas V SD dan satu orang kelas IV SD. Tiga dari mereka telah mengaku dilecehkan oleh MG," terang Kasubsi Humas.
Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus pelaku melecehkan sisinya tersebut, dengan cara memerintahkan korbannya untuk membersihkan ruang kelas. Ketika kondisi ruang kelas sepi, saat itu pula pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Tak hanya di satu TKP, pelaku juga melakukannya ketika sedang mengajar. Pelaku kerap duduk di samping korban, lalu merangkul serta meraba payudara korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Rizal)
Editor: Agus