Foto: Terdakwa Direktur CV Pangesti Kastono saat diamankan ke Kejati-NTB. |
TalkingNEWS.asia--Hampir sepuluh tahun menjadi DPO kasus pengadaan dua Unit Kapal perikanan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu-NTB sejak 2010 silam, Terpidana atasnama Kartono berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati NTB di kediamannya Dusun Medana Kecamatan Tanjung Kabioaten Lombok Utara-NTB, Rabu (26/2/20) sekira pukul 14:15 (Wita) tanpa memberikan perlawanan.
Diketahui, Kartono merupakan Direktur CV. Pangesti sebagai pelaksana Pengadaan 2 unit Kapal yang dimaksud dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000/Tahun melalui Anggaran 2006, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa dilaporkan banyak melakukan pelanggaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi-NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH melalui kabag Humas Dedi Irawan, SH.,MH mengatakan, penangkapan Terpidana ini, setelah Tim Tabur berkoordinasi dengan Polsek Pemenang.
Kata dia, ketika Tim mendatangi rumah Kartono, yang ada saat itu hanya Sang istri, sebab dia (Terpidana red) sedang ada di luar rumah, sehingga Tim meminta pada istrinya untuk pulang ke rumah. " Saat tiba di rumahnya, Tim langsung menyergap terpidana dan dibawa ke Kejati-NTB," ujar dia.
Ia menjelaskan, penangkapan Direktur CV. Pangesti pelaksana pengadaan 2 Kapal itu, berdasarkan berbagai laporan dan pemeriksaan terkait pekerjaan kapal tersebut. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat banyak penyimpangan prosedur pembuatan kapal, yakni tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Sementara pekerjaan yang dilaporkan dan diserahkan ke PPK kemajuan pekerjaan 100 persen," jelasnya.
Lanjut dia, jenis penyimpangannya juga termaksud, tidak teliti terkait gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya bahkan pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh oejabat pemeriksa keselamatan Kapal. Selain itu, penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya serta tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.
"Tuntutannya adalah Terdakwa Kartono membuat 2 Unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan kapal maka kedua unit kapal tersebut dianggap tidak layak laut," ujar Dedi.
Sebab, tujuan pembuatan dua Unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagai upaya meningkatkan sarana dan prasarana prikanan, namun hal itu tidak tercapai, oleh karena saat diuji coba kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur atau rusak," sambung dia.
"Sehingga Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose)," pungkasnya.
Dalam tuntutan jaksa menghukum Terdakwa pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta ditambah 6 bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi senilai Rp. 690.juta.
Terhadap putusan tersebut penuntut umum banding, namun badung ditolak, demikian pula hingga Mahkamah Agung yang tetap menguatkan Putusan PN Dompu," terang Didi. (TN.02)