Foto: saat para pendemo beraksi di depan Kantor Desa Lepadi. |
TalkingNEWS.asia-- Sejumlah Warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu-NTB, melakukan demonstran di depan Kantor desa setempat, Senin (17/2/20) mendesak Kepala desa agar segera mengklarifikasi terkait pemecatan sepihak terhadap tiga Kepala Dusun (Kadus) dan pengangkatan terhadap empat perangkat desa.
Korlap Aksi Nasarudin dalam orasinya menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades Lepadi dengan memecat sepihak kadus dan mengangkat empat perangkat desa lainnya, dinilai cacat hukum dan melanggar regulasi. "Dasar hukum yang mana dipakai sehingga Kades ini berani melakukan pemecatan dan oengangkat terhadap perangkat desa," ujarnya.
Kata dia, secara mekanisme, ketika kades ingin melakukan pemecatan dan pengangkatan, harusnya berkoordinasi serta ada rekomendasi dari Camat setempat, namun kenyataannya regulasi ini tidak berlaku bagi Kades Lepadi.
"Secara aturan ini sudah melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan surat Instruksi Bupati Dompu yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020," pungkasnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Bupati Dompu agar Kades Lepadi diberhentikan sementara sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab pemberhentian tersebut melanggar aturan, sehingga pihak DPMPD, Camat diminta untuk mengukuhkan kembali ketiga Kadus tersebut.
"Intinya tidak ada pergantian, tidak ada penjaringan, terkecuali perangkat desa yang sudah lewat umur 60 tahun," tegas Nasaruddin.
Akibat tidak ada tanggapan jelas dari Pemerintah Desa Lepadi, massa kemudian melanjutkan aksinya di depan Kantor Camat, sehingga langsung dimediasi oleh Camat Pajo Muhammad Lukman SH yang didampingi oleh Kepala DPMPD Khaeruddin SH, Kepala Bagian Hukum Pemda Dompu, Furkan SH. Kapolsek Pajo IPDA Kade Suardaya Atmaja S.Sos, dan Koramil Pajo Asikin.
Dalam kesempatan itu, Kadis DPMPD Kabupaten Dompu mengakui bahwa kebijakan yang dibuat oleh Kades Lepadi tersebut memang sudah salah dan menyalahi aturan, bahkan pihaknya mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
" Saya sudah memanggil dia (Kades red) untuk menjelaskan tentang aturan dan mekanisme, bahkan kami sudah memberikan dia pembinaan," ungkap Kadis DPMPD.
Sementara itu, Camat Pajo Muhammad Lukman SH mengaku jika dirinya tidak mengetahui tentang pemberhentian dan pengangkatan empat orang Perangkat Desa tersebut, bahkan pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk hal itu.
"Seharusnya, setiap pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus ada komunikasi dulu Kepala Desa dengan Camat dan harus ada rekomendasi Camat dulu, dan saya tidak pernah memberikan rekomendasi itu kepada Kepala Desa Lepadi," jelas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemda Dompu Furkan SH menegaskan, terkait tuntutan warga yang ingin memberhentikan sementara terhadap Kades Lepadi pihaknya akan atensi.
"Kita akan memanggil Kades yang bersangkutan, agar ketiga Kadus yang dipecat itu dapat dikukuhkan kembali. Namun jika tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, maka Kita akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," terangnya.
Usaiendapat penjelasan tersebut, massa aksi perlahan membuabarkan diri secara aman dan kondusif. (TN.02)