Foto: Massa asaat berdemo di depan Kantor Camat Pajo. |
TalkingNEWS.asia-- Puluhan Pemuda dan Aktivis yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Jati (IKPJ) dan Forum Pemuda Lepadi (FPL) menggelar aksi demonstarsi di depan Kantor Camat Pajo Kabupaten Dompu-NTB, Rabu (5/2/20).
Aksi tersebut, mendesak mantan Pj Kades Lepadi Burhan SH untuk segera membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan ADD dan DD tahun 2019, yang sampai saat ini belum juga dilaporkan.
Korlap Aksi Dediansyah menegaskan bahwa LPJ disetiap lembaga wajib dibuat sesuai deadlinenya, apalagi di Lembaga desa yang notabene anggaranya bersumber dari Pemerintah melalui ADD dan DD. Tentu ini menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemimpin Desa bila mana LPJ ini tidak dibuat, sebab akibatnya fatal bahkan berimbas dan merugikan masyarakat,"tegasnya.
Ia menuding, mantan Pj Kades Lepadi yang menjabat sebagai Sekcam Pajo itu, memang sengaja memperlambat proses pembuatan LPJ penggunaan ADD dan DD itu, sebab LPJ yersebut, harusnya diselesaikan diakhir tahun 2019, namun sampai detik ini belum juga dibuat.
"Jika laporan ini tidak segera diselesaikan, maka imbasnya, anggaran 2020 tidak akan cair. Bila hal ini terjadi, maka secara tidak langsung menghambat pelaksanaan program pengembangan dan pembangunan desa ke depan,"pungkasnya.
Aksi itu, tidak berlangsung lama, setelah Pj Kades Lepadi melakukan klarifikasi, bahwa LPJ penggunaan ADD dan DD 2019 itu, diakuinya memang belum dibuat. Namun secara administrasi Ia berpendapat bahwa yang harus mengerjakannya adalah Sekretaris desa. "Secara administrasi yang harus membuat LPJ ini adalah Sekdes, jadi silahkan hubungi langsung Sekdes Lepadi," singkatnya.
Ditempat terpisah, Sekdes lepadi Hasanudin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/20) menjelaskan, bahwa terkait LPJ yang menjadi tuntutan massa aksi ini masih dalam tahap penyusunan, sebab dalam membuat laporan tidak segampang yang dipikirkan dan harus benar-benar teliti.
"Pertanyaannya kenapa LPJ baru di susun? Jadi Kami harus membuat laporan ini dengan penuh hati-hati dan teliti, Kami juga tidak ingin ada kesan membuat LPJ atas dasar desakan masyarakat," Jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengaku telah menerima surat dari Bupati Dompu melalui DPMPDes Kabupaten Dompu untuk Segera membuat Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun, menjelang masa periode Bupati berakhir, bahkan dalam isi surat itu, tertuang batas waktu penyelesaian LPPD sampai LPPD 31maret 2020," jelasnya.(TN.01)