![]() |
Foto: Ketiga pelaku yang diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS-- Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus ketiga pelaku pembobol toko Alfamart pada 17 September 2020 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / K / 155 / III / 2020 / NTB / Res.Mataram / Sek. Cakranegara, tanggal 26 Maret 2020.
Ketiga pelaku tersebut masing berinisial MS (26) dan IT (22) asal Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan DH (22) pria kelahiran Surabaya berdomisili Desa Padak Guar Kecamatan Sambelia Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si mengungkapakan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 25 Maret 2020 sekira pukul 23:30 Wita di toko Alfamart jalan Pejanggik Lingkungan Jeruk Manis Kelurahan Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Saat itu, para pelaku mencongkel pintu toko menggunakan besi linggis dan berhasil mengambil sejumlah rokok di dalam toko tersebut. Sementara tugas pelaku lain, memantau situasi di luar toko.
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil mengantongi tiga nama yang terlibat yakni MS, IT dan DH,"jelas dia.
"Ketiga pelaku ini kita tangkap di tempat yang berbeda, yakni MS diringkus dirumahnya pada Minggu 16 Agustus 2020 dan DH ditangkap di jalan Lingkar Selatan Pagutan pada Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, sementara IT diamankan di Polsek Gerung," ungkap Kabid Humas Polda.
Selain para pelaku, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat, STNK atasnama Lestari, beserta Kunci dan STNK yang digunakan untuk beraksi dan satu buah Linggis.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP," pungkas Artanto. (TN.03)