![]() |
Foto: Pelaku dan Penadah berserta BB yang diamankan polisi. |
Sumbawa, TalkingNEWS-- Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membekuk IN (19) dan AS (22). Mereka ditangkap karna terlibat kasus pencurian HP berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/34/X/2020 tanggal 23 September 2020.
IN merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya pada Counter Satria Cell Dusun Karya Jaya Kecamatan Plampang dan AS merupakan penadah barang hasil curian. Keduanya di ringkus dirumah orang tua IN tepatnya di Desa Labuan Sumbawa tanpa perlawanan.
Dari hasil introgasi, IN melancarkan aksi bersama teman nya CN. Keduanya masuk ke dalam counter dengan cara menjebol plafon dan mengambil 8 unit handphone yang berada didalam etalase counter.
"Korban kaget saat akan membuka counternya di pagi hari karena melihat plavon sudah dalam keadaan di jebol dan hp di dalam etalase sudah banyak yang hilang kemudian lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 26 juta rupiah." jelas Kasubbag Humas Polres Sumbawa iptu Sumadi, S.Sos yang di temui di meja kerjanya.
Keduanya diringkus di rumah orang tua IN (29/09/2020). Dalam penangkapan pihak kepolisian menyita 1 unit handphone Oppo A53 warna hitam sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengejar CN .
"Tim Puma sedang melakukan pengejaran terhadap CN , yang merupakan teman IN melakukan pencurian di dalam counter tersebut." tutup kasubbag humas. (TN.03)