Bacok Korban karna Hal Sepele, Pria Jagoan Ini Digeret Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bacok Korban karna Hal Sepele, Pria Jagoan Ini Digeret Polisi

TalkingNewsNTB.com
03 Oktober 2020

Foto: Pelaku ketika diamankan polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Sungguh tak manusiawi tindakan yang dilakukan seorang warga asal Dompu NTB ini. Pria berinisial GN (35) alamat Desa Bakajaya Kecamatan Woja tersebut merasa diri jagoan dan membacok korban M. Saleh (54) yang tiada lain merupakan warga satu kampung pelaku.


Motifnya pun hanya lantaran hal sepele, karna korban menegur pelaku dengan bahasa bahwa pelaku memiliki pistol yang ia bawa. "Pelaku membacok korban karna ditegur dengan narasi "Wah hebat sekali adiku ini, rupanya punya pistol", jelas Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Atas peristiwa itu, kata dia,  korban mengalami luka robek di bagian tumid kiri akibat terkena belati pelaku dan saat ini tengah mejalani perawatan medis di Rumah sakit terdekat.


Hujaifah menceritakan, aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (1/10/20) pukul 22:00 wita di Desa setempat itu, karna pelaku tak terima dengan perkataan korban, sehingga pelaku pun mengeluarkan sebilah belati yang diselipkan di pinggang kanannya. Pelaku yang saat itu dikuasai amarah hendak menikam korban, namun korban menghindar selanjutnya melarikan diri.


"Ketika korban hendak kabur, seketika itu GN melayangkan sebilah belati dengan cara melempar ke arah korban dan mengarah ke kaki kiri tepatnya di tumit bagian atas," jelas Korban.


Mendapatkan laporan tindakan penganiayaan tersebut, pihak Polres Dompu langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Namun diketahui sebelumnya, usai melacarkan aksinya terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri.


Namun keberuntungan rupanya belum berpihak pada GN, upayanya melarikan diri harus terhenti di tangan Tim Puma sehari pasca peristiwa itu terjadi, sehingga pelaku tak bisa lama-lama berkeliaran bebas.


"Informasi awal yang dihimpun pelaku berada di Desa Wawonduru namun tak diketemukan. Namun Tim kembali melakukan penyelidikan, alhasil polisi menemukan dan menangkap pelaku di Kelurahan Kandai Dua," papar Hujaifah.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah belati beserta sarungnya. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu.


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana," pungkas Hujaifah. (TN.01)