![]() |
Foto: Dua Pelaku saat diamankan Polisi. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS--Unit Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pelaku pembobol rumah warga di Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (13/10). Dua spesialis pembobol rumah warga itu ditangkap setelah menjual hasil curian mereka.
Diketahui keduanya masing-masing berinisial SA (45) dan MU (45) warga Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang dan MU (45) warga Dusun Dasan Cermen.
Kapolsek Batukliang IPTU GDE Gisi Yasa, SH mengatakan, aksi pembobolan rumah oleh dua pelaku terjadi pada, Minggu (13/09/20) sekira pukul 02.30 wita.
Peristiwa itu, diketahui setelah Zainul Mutaqin bersama istrinya bangun dan hendak sholat subuh pukul 03.00 Wita, namun mereka kaget melihat isi rumahnya sudah berantakan.
"Melihat rumah sudah berantakan, Zainul langsung mengecek barang-barang berharga miliknya. Setelah dicek, satu unit handpone beserta powerbank dan 11 ekor ayam peliharaannya telah raib," kata Kapolsek.
Sadar rumahnya sudah dibobol maling, kata Kapolsek, Zainul langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batukliang. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Terhadap penangkapan kedua pelaku, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa HP hasil curian tersebut dikuasai oleh warga Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Abdul Aziz (23), dari hasil keterangan Abdul Aziz bahwa benar HP itu didapat dari pelaku SA, namun HP tersebut sudah diberikan ke temannya atas nama Wahab Efendi.
Sedangkan dari keterangan Wahab Efendi, barang bukti HP itu telah dia jual ke Ibu Rina (33) warga kelurahan Pagutan, Kecamatan Pagutan Barat, Kota Mataram.
"Mendapat informasi ini, anggota Reskrim Polsek Batukliang langsung mencari barang bukti HP dan berhasil," ujar Kapolsek.
Atas hasil penyelidikan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Selasa (13/10/20) sekira pukul 02.30 wita, beserta barang bukti berupa dua unit Handpone merk Samsung Galakxi J7+ dan Redmi3, satu buah parang, satu baju kaos warna hitam dan satu senter kepala.
"Setelah ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi pencurian di dua lokasi lainnya," ungkap IPTU Gisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di rutan Polsek Kopang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TN.03)