![]() |
Foto: Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS– Kurang dari satu kali 24 jam, Tim PUMA Polres Sumbawa berhasil meringkus pencuri kendaraan roda empat, pada Minggu (01/11/2020) sekira pukul 09.30 wita. Pelaku yang diketahui berinisial AB (37) warga Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara ini ditangkap tak lama usai mencarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan Tim PUMA tersebut. Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 558 / X / 2020 / SPKT. 31 Okt 2020.
Dicerita Kasat, kasus ini bermula saat korban bernama M. Andi (38) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sabtu (31/10/) pukul 22.00 Wita datang ke RSUD Sumbawa, menginap untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Saat itu, korban memarkirkan kendaraan roda empat miliknya jenis Toyota Agya warna merah di parkiran rumah sakit.
Keesokan harinya lanjut Iptu Sumardi, sekitar pukul 07.00 wita, Korban melihat kunci kontak mobil yang di simpan di sampingnya saat tertidur sudah tidak ada. Korban menuju ke tempat parkir untuk melihat mobilnya, namun sudah tidak ada di tempat alias hilang.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 145.000.000. korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AB dan barang bukti di Desa Sebewe.
“Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Puma 1 Kali 24 jam tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (TN.03)