Setelah Diburon, Penganiaya Pemuda Ranggo Berhasil Diringkus -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Setelah Diburon, Penganiaya Pemuda Ranggo Berhasil Diringkus

TalkingNewsNTB.com
18 Desember 2020

Foto: Pelaku saat diringkus oleh polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Lima bulan melarikan diri dari pengejaran polisi, UN (33) Warga Desa Tembalae Kecamatan Pajo akhirnya berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Dusun Nanga Jambu Desa Jala Kecamatan Hu'u, pada Kamis (17/12/20) sekira pukul 17:00 Wita.


UN merupakan salah satu pelaku dari empat pelaku penganiayaan terhadap Syafriansyah  (25) warga Dusun Ladore Desa Ranggo pada Jumat 3 juli 2020 di pinggir Jalan raya Desa Ranggo sesuai sesuai dengan laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.


"UN bersama tiga rekannya MS (28), NK (25), PR (23) warga Desa Ranggo yang kini masih diburon, sebelumnya terlibat aksi penganiayaan," jelas Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Dari keterangan korban, kata Hujaifah, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian UN dibancok di bagian kepala dan tangan kirinya. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan para pelaku. Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Tak menunggu lama, polisi pun menangkap UN di tempat persembunyiannya.


"UN saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu dan dikenakan pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," terangnya. (TN.02)