![]() |
Foto: Pelaku DR saat diamankan petugas. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama tim tindak bea cukai mengamankan seorang terduga pengguna narkotika, Senin (14/12/20) sekitar pukul 14.00 wita.
Pria tersebut berinisial DR (20) warga Kelurahan Jati cempaka Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Ia diamankan saat mengambil paket barang di sebuah ekspedisi di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, 1 buah sarung batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. yang melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, berisikan narkotika.
Menindaklanjut informasi tersebut lanjut Kasubbag, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap DR.
"Saat digeledah, Tim menemukan bungkusan kain batik yang berisi barang bukti seperti yang disebutkan sebelumnya," kata Kasubag Humas.
Kasubbag menambahkan, berdasarkan hasil introgasi, pria tersebut mengaku bahwa barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di jakarta. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, DR beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa. (TN.03)