Apes, Pencuri Sapi di Soromandi Diciduk Warga -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Apes, Pencuri Sapi di Soromandi Diciduk Warga

TalkingNewsNTB.com
30 Januari 2021

Foto: Pelaku HN beserta barang bukti induk sapi yang diamankan petugas.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Pencuri induk Sapi milik H. Salahudin warga Desa Wadukopa Kacamatan Soromandi Kabupaten Bima, pada Jum'at (29/1/21) akhirnya diamankan petugas.


Diketahui, pencuri Sapi tersebut yakni HN (23) pria asal Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi. Dalam aksinya, HN dibantu patnernya JN yang kini masih diburu petugas.


Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian itu berawal saat HN bersama JN berangkat dari rumahnya menuju kebun jagung HN denhan tujuan untuk mengecek kondisi tanamannya.


Setelah itu, keduanya pun mulai menyusun rencana dan bergegas menuju kebun korban (H. Salahudin) di So Saketo Desa setempat untuk beraksi. 


"Modusnya, mereka merusak pagar kebun, agar Sapi korban bisa keluar. Setelah keluar, sapi pun langsung mereka ikat dengan tali yang dipersiapkan dari rumah," jelas Hanafi.


Apesnya, lanjut Hanafi, saat HN menarik Sapi tersebut, tak sengaja dilihat oleh salah satu saksi (Sudirman) sambil menanyakan 'mau dibawa ke mana Sapi itu'. HN yang tiba tiba mendengarkan pertanyaan tersebut sontak melepas tali Sapi tersebut, dengan beralibi bahwa Ia tengah mencari pemiliknya karena telah merusak pagar kebun. Setelah itu, HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya, sementara JN meninggalkan lokasi.


Persoalan tersebut rupanya tak sampai di situ, aksi para pelaku itu rupanya telah sampai ke telinga warga dan pemilik Sapi. Sehingga HN pun diamankan ke Rumah Kades Wadukopa. Oleh Kades menghubungi KA. Polsubsektor Soromandi via telpon untuk menjemput pelaku beserta barang bukti satu ekor Sapi induk dan satu lembar kartu ternak. Kemudian HN dan barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Donggo.


"HN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Donggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan JN masih diburu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Hanafi. (Khan)