![]() |
Foto: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu Muhamad Ikhsan Ansyori SH. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Laporan dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 1000 persil yang dilayangkan oleh Aliansi Peduli Pembangunan (APP) Desa Hu'u di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, masih dalam pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
Sejauh ini, pihak Kejari Dompu sudah dua bulan melakukan puldata dan Pulbaket termasuk pemanggilan Saksi sekitar 35 orang. Demikian disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu Muhamad Ikhsan Ansyori SH yang dikonfirmasi di ruangan-nya, Rabu (20/1/21).
Ikhsan menjelaskan, bahwa pihaknya kini tengah menggarap keterangan yang kuat dari beberapa saksi, untuk membuktikan apakah dalam program PRONA teesebut terindikasi ada dugaan Pungli sebagaimana yang dilaporkan oleh APP Desa Hu'u.
Dari keterangan beberapa saksi yang dihimpun, dirinya mengaku bahwa memang ada beberapa penerima manfaat yang belum menerima sertifikat yang telah lama diterbitkan BPN tersebut. "Problem ini juga yang akan kita telusuri nanti," tambah Ikhsan.
Sementara dari keterangan BPN, lanjut dia, jumlah sertifikat itu sebanyak 950 Persil, namun belum dibagikan semua karena terkendala masalah batas wilayah. (Baca Juga): Kasus Dugaan Pungli Program PRONA di Kejari DOmpu Mandek.
Ia menuturkan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi kunci utama dalam membongkar persoalan kasus PRONA ini, yakni apa dasar Pemerintah Desa Hu'u melakukan pungutan, kenapa sertifikat itu belum juga diberikan pada penerima manfaat dan kenapa warga yang sudah mengeluarkan biaya untuk sertifikat tidak kunjung diterbitkan.
"Intinya, kasus ini masih dalam tahap proses dan tetap akan berjalan, agar kita tahu apakah laporan ini benar berdasarkan yang terjadi di masyarakat atau tidak," tutupnya singkat. (TN.02)