![]() |
Foto: Kasat Reskrim Polres Dompu NTB. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Setelah A dan HM ditetapkan sebagai tersangka penyebar video syur yang terjadi di ruang isolasi RSUD Dompu beberapa waktu lalu, kini polisi kembali mengungkap dua tersangka baru yakni S dan IKA.
Pengungkapan dua tersangka baru itu berdasarkan petunjuk hasil screnshot potongan video yang viral di Sosmed. (Baca Juga): 3 Penyebar dan Pemeran Video Syur Berhasil Diungkap, Ini Para Pelakunya.
"Setelah dilakukan penyelidikan. kita naikan ketahap penyidikan. Sehingga dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK, Rabu (27/1/21).
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video mesum tersebut. "Mereka akan diancam dengan UU ITE," tambahnaya.
Kasat menceritakan, tersebarannya video mesum di Sosmed itu berawal dari tersangka S. Ia mendapatkan video itu dari IKA dengan perjanjian bahwa S harus memviralkan video tersebut, sehingga permintaan tersebut pun dituruti S.
"Motif IKA sebenarnya, ingin memberitahukan pada hal layak bahwa telah terjadi adegan mesum di ruang isolasi rumah sakit, dengan harapan APH harus bertindak, namun caranya salah," ujar Kasat.
Sebenarnya, lanjut dia, video itu didapat dari tangan ke tangan. IKA mendapatkan Video itu dari temannya untuk didiskusikan, hanya saja disalah gunakan. "Masalahnya, jika memang pada dasarnya IKA mendapatkan video asusila tersebut, harusnya langsung saja melaporkan secara resmi ke polres Dompu," sesal Kasat.
Lanjut Kasat, oerlu diluruskan juga, berawal dari dua tersangka tersebut perannya sudah jelas, merekam dan menyebarkan. Inisial A merekam di layar monitor, kemudian HM membagikan ke teman temannya, sehingga tersebar.
Sementara terkait F (pria) dan N (wanita) pemeran dalam video itu, saat ini pihaknya mengaku masih dalam tahap penyelidikan. Apakah keduanya bisa dijerat dengan UU pornografi atau UU ITE.
"F sudah diperiksa di Propam untuk disiplin-nya, sementara untuk kodek etiknya setelah ada putusan pengadilan.
Untuk kedua pemeran, kami belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangannya karena masih proses. Kendati begitu, F sudah kita ambil keterangannya, sedangkan N belum kita ambil keterangan, karena positif covid-19 dan masih diisolasi," pungkas Kasat. (Arif)