![]() |
Foto: Salah satu pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Lombok Barat, TalkingNEWS-- Bermodalkan sandal sebagai bukti petunjuk, unit Reskrim Polsek Sekotong Lombok Barat NTB berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan bahwa hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial DA dan FA.
“Kedua pelakau ini beeinisial DA (35) warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat dan FA (20) warga Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong Tengah," ucapnya.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan keterangan Adi Ibrahim selaku korban yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK merah putih, oada Kamis (21/1/21).
“Pencurian ini diketahui sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan, namun malah mendapat laporan bahwa mesin Diesel milik korban telah Hilang,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan.
“Sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Sekotong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta,” imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kasus pencurian ini.
“Pada saat olah TKP, team menemukan sandal yang tertinggal di TKP, kemudian mengumpulkan informasi disekitar TKP untuk mengetahui pemilik sandal yang tertinggal tersebut.
“Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA, sehingga team opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya,” terangnya.
Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut di ambil oleh terduga pelaku DA, selanjutnya team Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA.
“DA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya, dan dari hasil introgasi DA mengaku bahwa barang bukti tersebut di simpan di dsn. Longlongan,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke Lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya tersebut.
“Selanjutnya para terduga pelaku tersebut beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polsek sekotong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara. (TN.03)