![]() |
| Foto: BY dan barang bukti yang diamankan polisi. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS --Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika berinisial BY Warga Desa Sebewa, Kecamatan Moyo Utara. Ia dibekuk di kediamannya desa setempat, pada Jumat siang (19/2/21) tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti delapan poket Sabu seberat 3,82 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 15.00 wita, Tim dipimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto SH melakukan penggerebekan di TKP, sehingga pelaku berhasil diringkus. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasubbag Humas menambahkan, terduga pelaku berstatus sebagai pengedar. Sebagian besar konsumennya diduga dari kalangan pelajar yang di wilayah tempat tinggalnya.
"Terduga pelaku merupakan pengedar sangat meresahkan masyarakat setempat, karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung bila terduga pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Rizal)


