Mahasiswa Pemilik Ganja 59,61 Gram Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Mahasiswa Pemilik Ganja 59,61 Gram Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
22 Februari 2021

Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.


Lombok Utara, TalkingNEWS
-- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara  berhasil meringkus seseorang pria berinisial GM pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja. GM dibekuk di salah satu rumah Dusun Gubuk Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Lombok Utara (TKP), Minggu (21/2/21) sekira pukul 13:30 Wita.


Kasat narkoba Polres Lotara Iptu I Made Sukadana menyampaikan penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari keterangan LG yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan polisi. 


"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari LG," jelas Kasat.


Dari informasi itu, lanjut dia, Tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan fakta fakta, bahwa di salah satu rumah Dusun Gubuk (TKP) terlihat seorang pria (GM) yang dicurigai, sehingga dilakukan penangkapan. 


"GM ini statusnya Mahasiswa asal Dusun Gubuk Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung," kata Kasat.


Hasil penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kadus setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa sepuluh klip berisi ganja kering seberat 59,61 Gram, lima lembar kertas paper rokok, satu unit HP merk IPhone, dompet Hita, satu plastik klip bening dan uang senilai Rp. 300 ribu.


Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta BB diamankan ke Mapolres Lombok Utara. 


"Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Lombok Utara," pungkasnya. (Rizal)