![]() |
Foto: Kedua pelaku beserta barang bukti yang digelar pihak kepolisian saat konpers berlangsung. |
Mataram, TalkingNEWS-- Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan manusia di NTB.
Peristiwa itu menimpa seorang korban perempuan berinisial NHL (29) beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur NTB.
"Kasus ini, sebenarnya berawal dari 2018 lalu, sejak korban dikirim penyelenggara ke luar Negeri," jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto SIK, M.Si, Selasa (23/2/21).
Kabid Humas mengatakan, awalnya korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Negara Abudhabi dengan iming iming gaji sebesar senilai Rp. 4 juta, namun penyelenggara mengirimnya ke negara Turkey sebagai asisten rumah tangga juga.
"Uang saku yang harus diterima korban sesuai janji awal RP. 2,5 juta, namun yang diberikan penyelenggara hanya RP 1,5 juta sebagai bekal di perjalanan," beber Kambes Pol Artanto.
Selama di Turki, kata dia, korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah tempat ia bekerja tersebut.
NHL yang melarikan diri, sengaja datang kekantor kepolisian setempat, untuk membuat laporan kehilangan paspor. Selanjutnya, NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan.
Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk di tindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia/red).
Setelah di telusuri tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban ke luar negeri tidak menggunakan visa pekerja melainkan menggunakan visa pelancong.
"Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktanya korban di kirim ke Turki," tambahnya.
Disamping itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian illegal.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya, pelaku yang berinisial AB asal Anjani, kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.
Setelah di introgasi AB menyebutkan salah satu nama yang menjadi rekan kerjanya berinisial KMR yang sekarang mejadi DPO, selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"HSR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri," paparnya.
Polda NTB menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian di jakarta untuk mencari tau keberadaan HSR, tak lama kemudian HSR berhasil di rungkus dan di Bawa Ke Mako Polda NTB untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.
Atas kejadian itu, pihaknya meminta masyarakat agar selalu berhati hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
"Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab.
Yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP. 120 juta dan mereka sebagai calo mendapatkan komisi senilai Rp. 8 kita," paparnya.
Ditanyai terkait asal dana tersebut pihaknya menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri yang bekerjasama dengan pihak di Indonesia.
Maraknya kasus TKW, menurutnya bahwa NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut, sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo, dan jarang berfikir panjang.
"Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berfikir yang penting sampai di luar negeri namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu di rubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi," pungkasnya. (Rizal)