![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti hasil curian yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Karena diburu Tim Puma Polres Dompu terduga pelaku pencuri sepeda motor berinisial GT (20) asal Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu akhirnya menyerahkan diri, pada Selasa (16/2/21) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan GT ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No. Pol EA 3035 NB, milik Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo.
Dari keterangan korban, kata dia, aksi pencurian itu dilancarkan pelaku pada Sabtu (5/2/2021), sekitar pukul 03.00 Wita. Kala itu, Ia memakirkan sepeda motor di emperan rumahnya dan tiba-tiba hilang. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu terkait kehilangan.sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, 5 Februari 2021.
Dari laporan korban, Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Lanjut dia, tepat pada Senin (8/2/21), petugas berhasil mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP. Akan tetapi, saat tim mencoba gagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur. Tim hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, petugas terus mengincar dan mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar Desa Soriutu,
Kemudian pada Senin (15/2/21) sekira pukul 21.00 Wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya. Namun ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas. Namun keesokan harinya, atas inisiatif keluarga pelaku, setelah berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Arif)