Kasus KDRT Oknum DPRD Dompu hanya Didakwa 1 Bulan, KOHATI: Hukum tak Adil -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasus KDRT Oknum DPRD Dompu hanya Didakwa 1 Bulan, KOHATI: Hukum tak Adil

TalkingNewsNTB.com
26 April 2021

Foto: Massa aksi saat beraudiensi dengan pihak KEJARI Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS— Kasus Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum DPRD Dompu APS beberapa bulan lalu kini selesai di meja hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa. Namun bedasarkan keputusan Kejari Dompu dalam tuntutan JPU, APS hanya didakwa satu bulan penjara.

 

Merujuk persolan itu, Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KOHATI) Cabang Dompu, turun ke jalan mekukan aksi unjuk rasa, Senin (26/4/21) untuk mempertanyakan kejelasan terhadap Kejari Dompu dalam tuntutan JPU yang dimasksud. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan, sehingga massa aksi berkesimpulan hukum tidak berlaku adil.

 

“Kasus KDRT yang merupakan pidana murni, terdakwa hanya diganjar hukuman satu bulan penjara. Hal ini menandakan adanya ketimpangan hukum dan ketidak adilan,” tegas Ketua KOHATI Sri Devi saat berorasi.

 

Ia membeberkan, bahwa di Kabupten Dompu hari ini, telah terjadi ketidak adilan hukum di mana aparatur penegak hukum yang seharusnya memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap pelaku kejahatan, namun yang terjadi malah sebaliknya, hokum dapat dipermainkan dengan rupiah.

 

Hal itu, lanjut dia, terbukti dengan kasus yang terjadi sekarang, salah satu korban KDRT berinisial IPN, seharusnya mendapatkan perlindungan serta keadilan hukum yang wajar, namun JPU menuntut APS. “Ini sangat jelas Kejari Dompu terindikasi ingin melindungi pelaku kejahatan,” tudingnya.

 

Dijelaskannya, dalam tuntutan JPU tidak berlandaskan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga pasal 5. huruf (a) pasal 6 dan pasal 44 ayat 1 Setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dipidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda 15 juta rupiah. Sedangkan JPU menggunakan pasal 44 ayat 4.

 

“Harusnya JPU memberikan tuntutan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan jangan ada dugaan melindungi pelaku dalam kasus KDRT ini, sehingga para pelaku kejahatan dalam kasus serupa mendapatkan efek jera, ” pungkasnya.

 

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejari Dompu, M Abeto H,SH, MH menjelaskan bahwa kedua belah pihak, sebelumnya dipanggil untuk dilakukan mediasi yang bertujuan untuk mencapai kata permintaan maaf. Namun bukan berarti kasus dihentikan. Dalam artian kasus tetap berjalan.

 

“Tidak ada satupun kasus yang ditutup-tutupi, karena kejaksaan selalu didampingi oleh PPA. Dan laporan yang membuktikan terjadinya kasus KDRT sudah dibuka di persidangan, di mana dalam tuntutan tersebut maksimal empat bulan dan hasilnya hanya satu bulan,” singkatnya.

 

USai mendengarkan penyampaian Kejari Dompu, masa aksi menuju Pengadilan Negeri Dompu. Merea meminta kepada Pengadilan Negeri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya, karena jika hanya diberikan tuntutan penjara satu bulan, justru dikhawatirkan akan menimbulkan prilaku KDRT lainnya.

 

Merespon aski tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Demi Hadiantoro, SH.,MH. menghimbau kepada masa aksi agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Dewan berlangsung, untuk datang menghadiri dan kawal persidangan kasus persidangan hingga selesai. “Untuk lebih meyakini berjalannya proses kasus ini, teman teman massa aksi, bisa datang menghadiri setiap berlangnya persidangan kasus KDRT ini,” tuturnya singkat.  

 

Setelah penyampain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu berakhir, massa ai pun perlahan membubarkan diri secara aman dan kondusif. (Arif)