![]() |
Foto: Massa aksi saat beraudiensi dengan pihak KEJARI Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS— Kasus
Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum DPRD Dompu APS beberapa
bulan lalu kini selesai di meja hukum dan ditetapkan sebagai terdakwa. Namun bedasarkan
keputusan Kejari Dompu dalam tuntutan JPU, APS hanya didakwa satu bulan penjara.
Merujuk persolan itu, Korps Himpunan
Mahasiswa Islam (KOHATI) Cabang Dompu, turun ke jalan mekukan aksi unjuk rasa, Senin
(26/4/21) untuk mempertanyakan kejelasan terhadap Kejari Dompu dalam tuntutan
JPU yang dimasksud. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan
tindakan yang dilakukan, sehingga massa aksi berkesimpulan hukum tidak berlaku
adil.
“Kasus KDRT yang merupakan pidana murni,
terdakwa hanya diganjar hukuman satu bulan penjara. Hal ini menandakan adanya
ketimpangan hukum dan ketidak adilan,” tegas Ketua KOHATI Sri Devi saat
berorasi.
Ia membeberkan, bahwa di Kabupten Dompu
hari ini, telah terjadi ketidak adilan hukum di mana aparatur penegak hukum
yang seharusnya memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap pelaku
kejahatan, namun yang terjadi malah sebaliknya, hokum dapat dipermainkan dengan
rupiah.
Hal itu, lanjut dia, terbukti dengan
kasus yang terjadi sekarang, salah satu korban KDRT berinisial IPN, seharusnya
mendapatkan perlindungan serta keadilan hukum yang wajar, namun JPU menuntut APS.
“Ini sangat jelas Kejari Dompu terindikasi ingin melindungi pelaku kejahatan,”
tudingnya.
Dijelaskannya, dalam tuntutan JPU tidak
berlandaskan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah
tangga pasal 5. huruf (a) pasal 6 dan pasal 44 ayat 1 Setiap pelaku kekerasan
dalam rumah tangga akan dipidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda 15
juta rupiah. Sedangkan JPU menggunakan pasal 44 ayat 4.
“Harusnya JPU memberikan tuntutan yang
seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan jangan
ada dugaan melindungi pelaku dalam kasus KDRT ini, sehingga para pelaku
kejahatan dalam kasus serupa mendapatkan efek jera, ” pungkasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejari
Dompu, M Abeto H,SH, MH menjelaskan bahwa kedua belah pihak, sebelumnya
dipanggil untuk dilakukan mediasi yang bertujuan untuk mencapai kata permintaan
maaf. Namun bukan berarti kasus dihentikan. Dalam artian kasus tetap berjalan.
“Tidak ada satupun kasus yang ditutup-tutupi,
karena kejaksaan selalu didampingi oleh PPA. Dan laporan yang membuktikan
terjadinya kasus KDRT sudah dibuka di persidangan, di mana dalam tuntutan
tersebut maksimal empat bulan dan hasilnya hanya satu bulan,” singkatnya.
USai mendengarkan penyampaian Kejari
Dompu, masa aksi menuju Pengadilan Negeri Dompu. Merea meminta kepada
Pengadilan Negeri Dompu untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya, karena
jika hanya diberikan tuntutan penjara satu bulan, justru dikhawatirkan akan
menimbulkan prilaku KDRT lainnya.
Merespon aski tersebut, Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Dompu Demi Hadiantoro, SH.,MH. menghimbau kepada masa aksi
agar selama kegiatan persidangan kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Dewan
berlangsung, untuk datang menghadiri dan kawal persidangan kasus persidangan
hingga selesai. “Untuk lebih meyakini berjalannya proses kasus ini, teman teman
massa aksi, bisa datang menghadiri setiap berlangnya persidangan kasus KDRT
ini,” tuturnya singkat.
Setelah penyampain Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Dompu berakhir, massa ai pun perlahan membubarkan diri secara
aman dan kondusif. (Arif)