Miliki Motor Hasil Curian, Seorang Pemuda Diamankan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Miliki Motor Hasil Curian, Seorang Pemuda Diamankan

TalkingNewsNTB.com
30 April 2021

Foto: MA setelah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Lombok Tengah.


Lombok Tengah, TalkingNEWS
– Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang pemuda yakni MA (22) asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Ia ditangkap, pada Kamis (29/4/21) pukul 11:30 Wita, karena diduga memiliki motor hasil curian.


"MA diamankan anggota di Kawasan Bukit Merese Pantai Tanjung An Lombok Tengah. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara saat diperiksa," tutur Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Putu Agus Indra, SIK, melalui press rikis Jumat (30/4/21).


Dikatakannya, penangkapan pelaku tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku juga kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung di lokasi wisata.


Menurutnya, Sepeda motor merek Honda Beat yang dikuasi pelaku diduga motor yang hilang di Kawasan Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 28 April 2021.


“Oleh karena itu, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Mapolres Lombok Tengah guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.


Agus mengatakan, barang bukti yang diamankan satu unit Honda Beat Pop warna merah putih tanpa nomor polisi.


Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.


Tambah Agus, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga yang murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan. Dicurigai motor tersebut hasil curian yang dijual Kembali oleh para pelaku. (Rizal)