![]() |
| Foto: Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS -- Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team Ops Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya Lingkungan Taman Sari Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram NTB (TKP), Rabu (5/5/21).
Pelaku yang diketahui berinisial MAL dan MAI tersebut merupakan pria asal Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Diresnarkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis (5/5/21) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat para pelaku yang dicurigai sebagai pelaku narkoba. Sehingga pukul 1:00 Wita, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di kosan tempat mereka tinggal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, satu unit timbangan digital, tiga korek api, empat sedotan yang dimodifikasi, satu unit HP samsung putih, satu unit HP Nokia, satu bungkus besar berisi Sabu seberat 203 Gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rizal)


