![]() |
| Foto: para Nelayan beserta barang bukti saat diamankan petugas. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Sat polair polres Dompu mengamankan 6 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom ikan) di wilayah perairan kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Minggu (02/4/21) sekitar pukul 08.30 wita
Kasat pol air Polres Dompu BRIGADIR Muhammad Alaudin Melalui Kasi Humas polres Dompu, Ipda Hadik Wijaksono membenarkan enam warga yang diduga pelaku Penangkapan Ilegal Fising di wilayah perairan kecamatan kilo khususnya Desa Lasi dan Desa Kiwu sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah di amankan oleh Sat Polair polres Dompu bersama Anggota Polsek Kilo
Adapun ke enam orang tersebut inisial HJ, 21 tahun, LF, 21 tahun. MD 36 tahun, Dusun Mangge Maci Desa Kiwu kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, AT (40), SLM 45 tahun, dan AWD 22 tahun Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Atas informasi dari warga Kasat pol air Polres Dompu BRIGADIR Muhammad Alaudin Pada hari Jum'at tanggal, 30 April 2021, memerintahkan 2 orang anggota
untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kiwo Kecamatan Kilo
Namun pada hari Jum'at tersebut tidak menemukan adanya kegiatan dari nelayan karena menurut informasi dari masyarakan pesisir, Pelaku sudah mendapatkan informasi lebih dulu tetang kedatangan petugas, dengan info yang kita dapatkan kita langsung merbal sesteam penyanggongan,
kemudian pada hari Minggu pukul 08.30 wita tangal, 2 Mei 2021 tiba-tiba pelaku datang melakukan kegiatan pengeboman ikan di perairan desa Kiwu Kecamatan Kilo. Dengan Jarak TKP dengan pesisir pantai (bibir pantai) kurang lebih 100 meter kemudian anggota langsung menunggu pelaku nyadar di pesisir Pantai,
Setiba pelaku di pesisir pantai langsung di amankan oleh anggota polair dan di Back oleh anggota Polsek Kilo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kilo IPTU Yuliansyah
Adapun Barang bukti1. 1 unit kapal dengan nama ( kasimpawali) 2. 1 unit kompresor 3. 1 unit Selang 50 meter. 4. 2 pasang sepatu katak 5. 3 pucuk panah ikan. 6. 2 kaca mata 7. 2 jaring ikan ukuran kecil 8. 2 unit senter 9. 1 alat pancing. 10. 2 lampu kelap kelip kapal.11. 5 ekor ikan empar ekor jenis ikan panjang dan 1 ekor ikan Poso.
Perlu dilakukan Koordinasi dengan Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) Kecamatann Kilo untuk dilakukan patroli gabungan menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir Supaya masyarakat tidak lagi melakukan pengeboman ataupun menangkap ikan secara ilegal,” pungkasnya
untuk sementara yang di duga pelaku pengeboman ikan diamankan di Mapolres Dompu untuk pengembangan lebih lanjut. (Arif)


