Kasus Pecat Sepihak Bawahan, Kades Wawonduru Terkesan Kebal Hukum -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasus Pecat Sepihak Bawahan, Kades Wawonduru Terkesan Kebal Hukum

TalkingNewsNTB.com
21 Mei 2021

Foto: Saat Anggota LSM LERA berdialog dengan PLT Sekda Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Kasus pemberhentian sepihak bawahan yang dilakukan oleh Kades Wawonduru Kecamatan Woja Dompu NTB menuai polemik panjang. Hingga kini persoalan tersebut belum ada titik temu dan status hukum yang jelas terhadap perangkat desa yang dipecat maupun dari pihak Kades sendiri. (Baca Juga): LSM LERA Minta Bupati Tindak Tegas Kades Wawonduru yang Arogan.


Kendati Pemerintah Kecamatan dan DPMDes Dompu sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap Kades yang dimaksud, bahkan surat teguran untuk mengangkat kembali perangkat yang dipecat pun telah dilayangkan, namun rupanya tidak mampu merubah keadaan. Padahal diketahui, bahwa pemberhentian tersebut melanggar aturan dan cacat hukum karena tidak ada rekomendasi Camat. Sehingga beberapa pihak menilai Kades Wawonduru kebal hukum dan aturan.


"Kasus ini telah bergulir sudah lama, namun belum ada solusi. Surat teguran dari pihak terkait seakan ompong di mata Kades Wawonduru. Bahkan kita sudah dua kali dengan sekarang melakukan aksi di Kantor Bupati, namun hingga detik ini tak ada kejelasan. Apakah Kades Wawonduru kebal hukum atau memang ada yang membekingi dari belakang," tuding Direktur LSM LERA Supriadin saat berorasi di depan Kantor Bupati Dompu, Kamis (20/5/21).


Dirinya mengatakan bahwa pada aksi sebelumnya, ia bersama rekan rekannya telah berdialog dengan Bupati, Sekda, DPMPdes dan Inspektorat terkait tindakan Kades Wowonduru yang melanggar aturan. Namun, entah kenapa sampai sekarang belum ada sikap tegas dari pihak Pemerintah Daerah. 


"Aksi pertama, kita sudah memaparkan persoalan-nya terhadap para petinggi lingkup Pemerintahan Dompu, terkait Kades Wowonduru yang memecat bawahan tanpa rekomendasi dari Camat maupun DPMDes, namun belum ada tanggapan jelas dari Bupati Dompu," kata dia. 


Oleh sebab itu, untuk yang kedua kalinya, Supriadin bersama anggotanya mendesak Bupati Dompu untuk mengambil sikap tegas terhadap persolan tersebut, sekaligus menagih janji Bupati yang akan memberikan kepastian hukum terhadap persolan pemberhentian perangkat Desa Wawonduru pada saat pertemuan sebelumnya.


Selain itu, Supriadin juga berharap pada Bupati, sebelum adanya kepastian hukum dari persoalan ini, status perangkat desa yang diberhentikan dapat dikembalikan terlebih dahulu sembari menunggu keputusan inkrah dari hasil pemeriksaan.


Menanggapi adanya aksi tersebut, PJ. Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu H. Moh Syaiun, SH, M.Si, lagaung melakukan mediasi. Dalam kesempatanya, ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan sebelum ada hasil audit yang disampaikan pihak Inspektorat. Dan keputusan itu lamban dikeluarkan, karena harus melalui tahapan pemeriksaan tentang letak keputusan yang diambil oleh Kades sendiri.


Sebab, kata dia, Pemerintah tidak bisa langsung mengambil tindakan untuk memberikan keputusan, karena banyak tahapan yang harus dilalui dalam pemeriksaan.


"Keputusan itu baru kita sampaikan setelah ada hasil LHP dari Inspektorat yang melakukan audit tentang alasan pemecatan itu,"Pungkasnya.  


Sementara, pihak Inspektorat Sirajuddin, ST, membenarkan tentang tuntutan LSM LERA terhadap rujukan pemberhentian oleh Kepala Desa tanpa melalui rekomendasi dari Camat. Pihaknya juga mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan audi atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kades hingga perangkat desa diberhentikan.


"Kami sedang bekerja, tapi belum berani memberikan kesimpulan. Jika memang Kades terbukti bersalah seperti yang dilaporkan, kami akan katakan bersalah disini, sebaliknya kalau memang tidak terbukti kami akan katakan tidak terbukti" jelasnya. (Arif)


Editor: Agus