![]() |
Foto: Masdin warga Desa Tambe. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Isu seterfikat lahan muncuat tajam di publik atas tanah relokasi korban banjir Kabupaten Bima di So Lante Desa Tambe, setelah para pihak menyepakati kesepakatan tukar guling di kantor kecamatan Bolo, pada Kamis kemarin (17/6/21). (Baca Juga): Lahan Proyek 36 M di Tambe Bermasalah, Sejumlah Pihak Tuding ada Konspirasi Jahat.
Pasalnya, Program LC/ tatakota pada 2010 silam di mana lahan warga di kurangi masing masing 20 porsen untuk jalan dan lain lain. Namun, tiba tiba saja aparat desa yang awalnya tak punya lahan, sekarang terkuat sa'at program pemerintah pusat untuk relokasi korban banjir yang ada di empat Kecamatan menjadi polemik dan lahir seterpikat baru di atas lahan Pemda.
Merujuk persoalan itu, Mantan wakil Komisi I Masdin SP yang dimintai komentarnya, pada Jum'at (18/6/21) pun angkat bicara. Ia menuding bahwa Pemda Bima melegalisasi kejahatan, dengan cara melanggar hukum dan aturan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ditaksir kerugian daerah dalam persoalan ini, sekitar 1.5 Milyar.
Lanjutnya, beberapa oknum aparat desa Tambe mencatut dan mensertipikat tanah Eks jaminan dan menjadi hak milik pribadi dengan cara melawan hak.
Bupati melalui Sekda dan jajaran Setda telah mengetahui ada aset daerah yg di caplok oleh beberapa oknum aparat desa tersebut untuk hak milik mereka. Bahkan, Masdin menilai pihak Pemda tidak punya itikad baik untuk menariknya kembali sebagai aset atau kekayaan daerah secara patuh berdasar prosedur atau ketentuan yang berlaku. (Baca Juga): Di Balik Masalah Pembebasan Lahan Proyek Rp36 M, Mencuat Sertipikat Siluman.
Pemda malah justeru membuka jalan terjadinya kejahatan berjamaah. Dengah cara melegalkan sertipikat tersebut untuk di bayarkan kembali oleh pemerintah daerah dengan sistim tukar guling dengan aset dan atau tanah daerah pada tempat lain.
Sertipikat tersebut untuk di hibahkan kembali terhadap pembangunan perumahan relokasi banjir 2021 dari program APBN 2021.
Atas hal itu daerah sangat dirugikan, kerugian daerah tersebut lebih disebabkan oleh sikap pemerintah daerah BPN dan Aparat Desa yang sengaja berambisi menguasai demi merauk keuntungan pribadi.
Dampaknya, aset daerah mengalami penyusutan, pertama oleh pembangunan perumahan relokasi banjir 2021 dan kedua oleh penghapusan aset dari tukar guling.
Terhadap hal ini, Bupati melalui Sekda, Camat Bolo dan Kepala Desa Tambe, mengenyampingkan azas kehati-hatian dalam membuat kebijakan yang berpotensi menimbukan kerugian keuangan daerah dan hilangnya kekayaan dan aset daerah.
"Hal ini dapat digugat sebagai tindakan kejahatan yang melawan hukum dan harus dilaporkan," ancam dia.
Sementara itu karang taruna fajar Desa Tambe Suryadin S.H membenarkan adanya belasan setepikat tampa lahan di atas aset daerah yang selama ini selalu di lelang oleh daerah tiba tiba muncul setepikat yang di kuasai pribadi oleh aparat desa di 2010 silam, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi semua kalangan.
"Masa lahan pemda dijadikan hadiah, ini kan lucu. Atas dasar apa mereka mencaplok lahan daerah.Intinya, siapun yang punya niat untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan pribadi, maka ini adalah kejahatan dan kejahatan ini akan kita laporkan, ini adalah konsprasi BPN dan Pemdes," tuding dia.
Ia juga meminta pemdes tambe hari ini untuk tidak menandatangani kesepakatan tukar guling guna menghindari "Kertas membungkus Api". "Artinya siapapun yang terlibat ikut melegalkan kejahatan maka dia akan dapat menjadi bagian dari kejahatan yang terjadi," pungkasnya. (Khan)
Editor: Agus