![]() |
| Foto: Asisten satu Setda Dompu H. Burhan SH saat ditemui di ruangannya. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Surat Perintah yang dilayangkan oleh Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani terhadap Kades Wawonduru Kecamatan Woja rupanya tak direspon dengan baik. Surat dengan 800/DPMPD 2021 yang berisi agar Kades Wawonduru mengangkat kembali perangkat desa yang dipecat sepihak tersebut tak punya taring bahkan terkesan ompong di mata Abdul Fatah (Kades red).
Hal itu berdasarkan keterangan Direktur LSM LERA Supriadin saat kembali menemui Asisten satu Setda Dompu H. Burhan, SH yang juga selaku ketua Tim Penyelesaian sengketa desa tingkat Kabupaten Dompu, di ruangan kerjanya, Senin (21/6/21). (Baca Juga): Bupati Dompu Perintah Kades Wawonduru Angkat Kembali Perangkat yang Dipecat Sepihak.
Dalam penyampaiannya, Supriadin mendesak Pemkab Dompu dalam hal ini Bupati untuk segera menerbitkan Surat Peringatan yang ke-dua untuk Kades Wawonduru, karena dinilai mengabaikan surat perintah resmi dari Bupati.
"Kami minta Bupati untuk mengeluarkan SP-2 untuk Kades Wawonduru ini. Karena surat perintah Bupati untuk mengangkat kembali perangkat desa (Ilham red) yang dipecat itu tak pernah direspon,"ujar Supriadin.
Ia mengaku, sejak terbitnya surat perintah pengangkatan kembali dari Bupati pada 8 Juni 2021 lalu hingga saat ini belum diindahkan oleh Kades Wawonduru.
"Ini terhitung sudah 14 hari kerja, tapi belum ditindaklanjuti oleh Kades. Maka dari itu kita minta tindakan Bupati lagi untuk mengeluarkan SP-2 lagi"tegasnya kembali.
Kaitan dengan tidak kooperatifnya Kades Wawonduru dalam menjalankan Pemerintahan Bupati tersebut, Asisten satu Setda Dompu H. Burhan, SH tegas mengatakan bahwa pihaknya akan konsisten dalam persoalan tersebut dan surat surat yang dilayangkan itu berlanjut sampai ada keputusan.
"Kita akan konsisten, surat-surat itu harus berlanjut sampai ada keputusan dan mereka (kades red) tidak bisa main-main dengan Pemerintah," tegasnya singkat. (Arif)
Editor: Agus


