![]() |
Foto: Dua Sejoli yang diamankan Polisi beserta barang bukti. |
Mataram, TalkingNEWS-- Wabah virus Corona yang tengah melanda Indonesia bahkan dunia ini, cukup meluluhlantakan sendi-sendi kehidupan. Terutama sektor sosial dan ekonomi, sehingga tak jarang warga yang saat ini mengalami krisis keuangan rela melakukan apa saja demi mendapatkan uang, tak peduli dengan cara yang haram sekalipun.
Seperti yang dilakukan oleh dua pasangan kekasih di Mataram NTB ini. Dua sejoli yang diketahui berinisial MD (pria) dan El (wanita) diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena kedapatan menggunakan serta mengedarkan Narkoba Jenis Sabu.
"Keduanya ditangkap di kediaman MD jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota (TKP), pada Kamis (22/7/21) lalu," ungkap Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah saat jumpa Pers, Jum'at (23/7/21) kemarin.
Wadir menjelaskan pengungkapkan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Setelah anggota memastikan kondisi sesuai dengan info yang didapat, anggota langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan dua pasangan ini tengah menggunakan Sabu," jelas Wadir.
Selain dua pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Diantaranya yakni 18 poket Sabu seberat 8,09 gram, 1 bong lengkap dengan pipet, 1 pipet kaca berisi Sabu, gunting, bungkus pipet palstik, 2 korek gas, sumbu, 2 unit HP Anroid, ATM BCA dan uang tunai Rp.1.770.000.
"Saat ini MD dan EL bersama barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara," pungkas Erwin. (Rizal)
Editor: Agus