![]() |
Foto: Massa aksi (warga Pekat) saat demonstrasi berlangsung di Kantor Camat Pekat. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Sejumlah warga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu-NTB melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor Camat Pekat, Rabu (29/9/21).
Mereka melayangkan protes terkait perubahan tapal batas (batas wilayah) antara Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Dompu nomor 130/227/Pem/2021 tentang pembentukan tim perubahan tapal batas Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat pertanggal 3 Juni 2021 lalu.
Korlap aksi Nasuhi S.Sos dalam orasinya sangat menentang atas keputusan Bupati tersebut. Karena menurutnya, Pekat dan Kempo batas wilayah sudah jelas yakni mulai dari titik Barat Desa Nangamiro (Sori Kananga) sampai titik timur Sori Tompo Desa Soritatanga sesuai dengan PP No 22 tahun 1995.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan serta Desa supaya menghormati sebagaimana PP No 22 tahun 1995.
Selain itu, dirinya juga mendesak agar Camat meminta kepada Bupati agar meninjau kembali sekaligus membatalkan SK 130/227/Pen/2021tentang pembetukan tim tapal bata wilayah yang dimaksud. Serta membangun tugu tapal batas Kecamatan Pekat di Sori Tompo secara permanen.
"Kami seluruh masyarakat pekat tetap mempertahakan batas wilayah sampai titik darah penghabisan, karena batas wilayah yang ada di lokasi sungai kering Tompo sudah di tentukan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Menanggapi aksi itu, Camat Pekat Nurani menyampaikan bahwa pihak sejalan dengan tuntutan warga. Sebagai kepala wilayah akan siap mempertahankan batas wilayah sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dengan PP No 22 tahun 1995.
"Sebagai kepala wilayah, saya pertegas akan perjuangkan tapal batas ini. Artinya tidak pembahasan ulang lagi, karena sudah ditetakan oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Aksi tersebut kemudian ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama termaksud Camat Pekat yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Pekat, Kades Se-Kecamatan Pekat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta Tokoh Masyarakat. Point dari pernyataan sikap itu, bahwa batas wilayah Kecamatan Pekat berada di Sori Tompo Desa Soritatanga Kecamatan Pekat sesuai PP No 22 tahun 1995. (Arif)
Editor: Agus