Kasus Penganiyaan Anggota KMD, Berakhir Islah -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasus Penganiyaan Anggota KMD, Berakhir Islah

TalkingNewsNTB.com
27 November 2021

Foto: Anggota KMD saat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Dompu.


Dompu, TalkingNEWS - Kasus Penganiayaan yang di laporkan Korban Ajun Narufid dan beberapa anggota Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) di Mapolres Dompu, kini berakhir islah.


Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Dompu pada Senin 18 Oktober 2021 lalu. Atas persoalan tersebut, KMD kemudian melaporkannya secara resmi.


Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU ADHAR S.Sos dalam Keterangan Persnya menyampaikan sesuai tanggal laporan dilaporkan 21 Oktober 2021 hingga proses penyidikan oleh pihak Satreskrim Polres Dompu, Jum’at (26/11/21 ).


Lanjut Kasat, seiring berjalan waktu kasus tersebut akhirnya dapat di selesaikan dengan musyawarah dan mufakat atau islah oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.


"Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan musyawarah mufakat dan perdamaian," Ungkap Kasat.


Dijelaskannya, keduanya pihak terlapor dan pelapor bersama sama datang ke ruangan untuk menyampaikan keinginannya bahwa kasus tersebut akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, tanpa ada paksaan dari pihak lain. 


“Setelah kita mediasi, alhamdullah kedua belah pihak baik Pelapor maupun terlapor dengan ikhlas dan sepakat menyelesaikan perseteruan ini di meja perdamaian yang di saksikan oleh sejumlah awak media,” jelas Kasat Reskrim.


Kasat berharap, agar kejadian seperti ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedua belah pihak, karena kasus pemukulan dan penganiyaan seperti ini mempunyai implikasi hukum bagi siapapun yang melakukanya.


Selain itu, ia juga menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak saling mencerca dan mencurigai bahwa upaya perdamaian ini di inisiasi oleh pihak Kepolisian sehingga hal ini akan mencederai institusi Polres Dompu apa lagi mempermainkan keadilan hukum.


“Pointnya kami hanya merespon dan mengakomondir keinginan kedua belah pihak untuk bersepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui musyawarah dan mufakat melalui Restorasi jastis hal ini sesuai landasan hukum yang ada serta anjuran pimpinan di atasnya,” tandasnya.


Selanjutnya proses perdamaian kedua belah pihak saling bersalaman dan bergandeng tangan dan foto bersama. (Arif)


Editor: Agus