![]() |
| Foto: Humas CV Lawa Mori Wildan, S.Pdi. |
Bima, TalkingNEWS -- Pupuk merupakan salah satu kebutuhan pokok para petani, terutama pupuk urea bersubsidi, karena terbilang cukup terjangkau. Hanya saja, persolan pupuk subsidi santer dibicarakan bahkan acap kali mencuat kabar adanya penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan paketan yang disinyalir melanggar regulasi. Seperti informasi yang baru baru ini muncul di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB.
Merespon hal itu, Distributor pupuk Subsidi Kecamatan Madapangga lewat Humas CV Lawa Mori Wildan S.Pdi membantah keras adanya informasi tersebut, yang menurutnya hanyalah isu miring belaka dengan sengaja dimunculkan untuk merusak kredibilitas CV Lawa Mori.
"Informasi itu hanya isu yang tidak benar. Pengecer kita tetap menjual pupuk sesuai HET yakni Rp. 112.500 persak. Apalagi menjual paketan atau menjual di luar peruntukan (wilayah)," tegas Humas CV Lawa Mori, saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama KP3 di aula Pemerintah Kecamatan Madapangga, Selasa (8/6/22).
Ia menuturkan, upaya mengantisipasi terjadi hal hal seperti yang diisukan, pihaknya mengaku jauh sebelumnya telah mengambil langkah-langkah tertentu dengan tetap berkoodinasi dan memberikan pembinaan khusus ke pengecer, agar tidak melanggar regulasi.
"Kita tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengecer, agar tidak menjual pupuk di atas HET maupun paketan," akuinya.
Namun jika terbukti melanggar, lanjut dia, segera laporkan pada CV Lawa Mori selaku Distributor, sehingga pengecer yang bersangkutan dipanggil untuk diberikan pembinaan, bahkan jika yang dilakukannya dinilai fatal, maka tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin sebagai pengecer.
"Jika ada pengecer yang terbukti melabrak aturan, silahkan laporkan ke kita. Agar kita bina dan dibuatkan surat peringatan. Bahkan jika dirasa fatal, kota tak segan untuk mencabut ijinnya," tegas Wildan.
Perlu diketahui juga, lanjut Wildan menjelaskan, bahwa tidak semua E-RDKK yang diajukan itu dipenuhi semua. Tergantung kebijkan Pemerintah Provinsi dan Pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini. Sehingga, jatah pupuk setiap tahunnya terkadang tidak menentu.
"Untuk tahun ini, jatah yang dialokasikan di wilayah Kecamatan Madapangga sebanyak 2.600 lebih ton," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada seluruh petani, umumnya masyarakat Madapangga untuk bersama sama mengawal dan menyaksikan langsung pendistribusian pupuk sampai tingkat bawah, paling tidak dapat terhindar dan tidak termakan dengan isu liar yang berseliweran.
"Mari kita bersama sama dengan KP3 mengawal pendistribusian pupuk ini, agar tidak menimbulkan dugaan. Kami harap, para petani dapat memaklumi kondisi jatah yang diberikan oleh Pemerintah pusat saat ini. Semoga petani kita tetap sejahtera," tutupnya. (Khan)
Editor: Agus


