![]() |
Foto: Ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Tiga Pemuda di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB diringkus polisi, Sabtu (17/12/22) sekira pukul 10:00 Wita. Diduga mencuri beras 150 Kg milik korban HT (60) pria asal Warga Desa Nggembe Kecamatan setempat.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan, ketiga pemuda ini masing masing berinisial MS (26), SH (17) Warga Desa Nggembe dan DD (26) warga Desa Rada Kecamatan setempat.
Kasus yang merugikan Korban ditaksir Rp1,5 juta itu terjadi pada, Rabu 7 Desember 2022 lalu di penggilingan padi Desa Nggembe.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, bahwa kejadian itu diketahui saat korban mendatangi Penggilingan padi dengan tujuan untuk mengambil beras yang dimaksud.
Namun, sesampainya di penggilingan korban kaget, karena 3 karung beras dengan berat 150 Kg itu sudah tidak ada alias Raib.
"Menyadari hal itu Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Bolo" ujarnya.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bolo langsung bergerak melidik pelaku. Alhasil tiga terduga pun berhasil dikantongi identitasnya.
"MS dan SH ditangkap terlebih dahulu," kata Adib menambahkan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku melancarkan aksi bersama DD. Tak butuh waktu lama, polisi menuju Desa Rasa dan meringkus DD.
"Ketiga terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Adib. (Khan)
Editor: Agus