![]() |
Kepala Bagian Bapenda Kabupaten Bima Ruslan, S.Sos. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kepala Bapenda Kabupaten Bima Ruslan, S.Sos beri klarifikasi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dipungut biaya hingga jutaan rupiah seperti yang diberitakan sebelumnya.
Ditemui di ruangan kerjanya, Kamis siang (27/7/23), Ruslan menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan di Bapenda telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga dugaan yang dilayangkan pada instansi yang dipimpinnya tersebut pun dianggapnya tidak benar. Sebab transaksi terkait BPHTB pelayanannya sudah berbasis online.
"Pelayanan kami sudah berbasis online, host to host BPHTB antara Bapenda dengan ATR/BPN," kata Kepala Bapenda Bima. (Baca Juga): Ungkap Dugaan Pungli di Bapenda Bima, Urus BPHTB Dipatok Hingga Jutaan.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai upaya dalam meminimalisir angka penyimpangan dalam pelaksanaannya. Termaksud dugaan Pungli yang ditujukan ini. Selain itu, pelayanan berbasis online ini juga dapat membantu meningkatkan pajak pendapatan daerah.
"Sebagai ilustrasi, tahun 2022 target kami Rp1,7 M, namun realisasinya hanya Rp355 juta. Setelah terintegrasi sistim online, per-Juli ini kami sudah mencapai Rp465 juta. Sehingga kami optimis mampu memenuhi target Rp2,5 M hingga akhir Desember nanti,"papar Ruslan.
Ditanya berapa item transaksi yang dikenai pajak?. Dijelaskannya, ada 11 kategori di dalamnya. Termaksud jual beli tanah dan bangunan. Namun yang dikenai pajak hanya transaksi bernominal di atas Rp60 juta.
"Jika tanah atau bangunannya masuk kategori kelas satu, tapi harga jualnya dilaporkan di bawah Rp60 juta, kita akan sesuaikannya dengan mengecek harga jual berdasarkan harga pasaran".
"Dan pengajuan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pun kami layani tanpa memungut biaya alias gratis. Oleh sebab itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila ingin membuat SPPT langsung datang ke Bapenda. Jangan melewati Calo,"pungkas Kepala Bapenda Bima Ruslan. (Khan)
Editor: Agus