Terlibat Penganiayaan dan Pimpin Blokade Jalan, Kades Piong Terancam Dipecat -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terlibat Penganiayaan dan Pimpin Blokade Jalan, Kades Piong Terancam Dipecat

TalkingNewsNTB.com
12 September 2023

Foto: Kabag Prokopim Kabupaten Bima Suryadin.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Akibat terlibat penganiayaan dan pimpin blokade jalan beberapa waktu lalu, Kades Piong Kecamatan Sanggar inisial IHD kini menjadi sorotan. Pihak Pemda Kabupaten Bima mengatensi serius atas tindakannya itu, bahkan terancam dipecat. (Baca juga): Kasus Penganiayaan di Piong, Polisi Layangkan Surat Terhadap Oknum Kades Dkk.


Diketahui, Kades Piong diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua korban yang merupakan pengurus Pokdarwis Oi Katupa desa setempat. Selain itu, Kades juga menjadi otak blokade jalan, hingga sejumlah pejabat Dinas Pariwisata Bima tersandar dibdalam area wisata Oi Katupa. (Baca Juga); Kades Piong Diduga Keroyok Pengurus Pokdarwis Oi Katupa.


Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyesalkan tindakan premanisme Kades Piong dkk yang sengaja merusak fasilitas wisata hingga keroyok dua warga sampai dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. (Baca Juga): Kasus Penganiayaan Libatkan Oknum Kades jadi Atensi Polisi.


Tindakan Kades itu dinilai pelanggaran serta bertentangan dengan hukum. Terlebih aksi tersebut dilakukan oleh Kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan pengayom masyarakat.


"Merusak aset pemerintah dan sampai memukul warga itu tidak dibenarkan dan bisa diambil tindakan hukum. Kami pahami mereka tolak keinginan Pemda kelola Mata Air Tampuro, tapi gak harus bersikap begitu," tegasnya.


Menurut Suryadin, jabatan Kades Piong terancam dipecat jika terbukti bersalah. Karena dari sisi aparatur pemerintahan, dapat disanksi disiplin berupa sanksi ringan, sedang dan berat. 


Guna memastikan pelanggaran itu, Pemda Bima melalui Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencana pemanggilan kepada yang bersangkutan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.


"Kami akan lihat dulu tingkat pelanggarannya. Apakah kategori sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau berat dan terbukti bersalah, jabatannya nanti dapat dihentikan," tegasnya.


Suryadin juga berharap kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Agar jadi pelajaran semua pihak, sehingga tidak lagi melakukan tindakan serupa di kemudian hari.


"Kami di Pemda mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Biar jadi pelajaran semua pihak," bebernya.


Untuk diketahui, Kades bersama anaknya dan seorang Pol PP keroyok dua pengelolah wisata Mata Air Tampuro masing-masing Agus dan Hasim, Rabu (6/9). Kedua korban dilarikan ke RSUD Bima karena luka-luka.


Tindakan Kades tersebut karena tidak terima rencana Pemda yang ingin jadikan Mata Air Tampuro sebagai aset daerah. Tidak itu saja, para pelaku dan puluhan masyarakat juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas wisata. Mulai dari pagar, tugu pintu masuk wisata, sound system dan sejumlah fasilitas lain hingga memblokade jalan yang menyebabkan arus lalu lintas macet total. (Red)