Langgar UU Pemilu, Oknum Kades di Lambitu Terancam Dibui -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Langgar UU Pemilu, Oknum Kades di Lambitu Terancam Dibui

TalkingNewsNTB.com
12 Januari 2024

Foto: Komisionor Bawaslu Kabupaten Bima saat menyerahkan berkas perkara ke Polres Bima.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Saat berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Bima.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman,S.Pd.,S.H mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat Kades Ka'owa inisial JN itu, telah selesai dilakukan penyidikan dan sudah memenuhi unsur  pelanggaran tindak pidana Pemilu.


"Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jum,at (12/01/23) siang tadi," tutur Taufiqurrahman.


Diungkapnya, penyidikan terhadap temuan  dengan Nomor registrasi 002/Reg/TM/Kab/18.03/XII/2023 itu, selain telah melakukan analisa bukti bukti, juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli Bahasa, sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang undang 7 Tahun 2017.


"Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara" jelas Pria yang di sapa Opik itu.


Opik berharap, dari Kasus yang menjerat salah satu Kades ini menjadi pelajaran bagi Kades ataupun ASN di Kabupaten Bima agar dapat menahan diri untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye atau politik praktis pada Pemilu 2024.


"Diputuskan agar persoalan ini diteruskan ke tahap penyidikan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.


Sebelum itu Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap Junaid dan sejumlah saksi. Termasuk juga meminta keterangan dari para ahli bahasa dan ahli pidana.


"Hasil penyelidikan dan klarifikasi, disimpulkan Kades Kaowa ini melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," jelas Taufikurrahman.


Seperti pemberitaan di beberapa media online sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu oleh Kades Ka'owa, Kecamatan Lambitu. Kades itu diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu caleg DPRD NTB.


"Kami sedang menyelidiki seorang kades di Kecamatan Lambitu yang diduga melanggar tindak pidana pemilu," ujar Taufiqurrahman beberapa waktu lalu.


Taufikurrahman mengungkapkan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lambitu. Laporan itu, lalu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Desember 2023.


Kades Kaowa, Taufikurrahman menjelaskan, mengkampanyekan caleg tersebut saat mendampingi calon legislator itu reses. Namun, ia belum bisa menyebutkan nama caleg yang dikampanyekan tersebut.


"Yang jelas caleg incumbent (petahana) ," ujarnya. (Red)