Ilustrasi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pria berinisial AMR (22) warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, kini harus merasakan tidur di hotel porodeo alias bui.
Ia ditangkap karena diduga mencabuli siswi kelas dua SD. Kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima tersebut, terjadi sekira pada April 2024 lalu.
"Kasus ini sudah kita laporkan sekira tiga bulan lalu," kata Ibu Korban Nurhasanah, Kamis (22/8/24).
Peristiwa pilu yang dialami anaknya itu, membuat Nurhasanah syok. Meski sebelumnya sempat diinformasikan oleh tetangga terkait musibah itu, tetapi ia menganggap hanya kabar angin belaka. Nanum setelah ia menanyakan langsung dan anaknya berterus-terang, Nurhanah pun kaget seketika.
"Satu bulan setelah kejadian baru saya tau. Awalnya dikasih tau tetangga, tapi nggak percaya. Setelah mendengar pengakuan anak saya, saya pun syok," ungkap Nurhasanah.
Nurhasanah memaparkan, berdasarkan pengakuan anaknya, kasua itu terjadi sekira April 2024 lalu. Awalnya, korban tengah bermain di rumah tetangga bersama teman-temannya. Lalu datang AMR mengajak korban dengan modus jalan-jalan, bahkan korban dibelikan permen untuk memuluskan niat jahatnya
Setelah menemukan tempat yang sepi, yakni di belakang gudang penggilingan di Kecamatan Bolo. AMR kemudian langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Sempat korban minta tolong, tapi karena ditutupi suara mesin penggilingan padi sehingga tidak terdengar," kata dia.
"Anak saya juga diancam akan dipukul jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," tandas Nurhasanah.
Pengakuan anaknya tersebut membuat Nurhasah naik pitam dan mendatangi kediaman AMR, hingga cek-cok pun tak terelakan. Karena terlanjur emosi, Nurhasah memukul AMR dengan kayu. Namun AMR beserta keluarganya (kakak, Ibu, Bapak red) memberi perlawanan dengan mengeroyok Nurhasanah.
"Saya saat itu terpojokan, bukan hanya dikeroyok tetapi saya juga mendapat makian dari AMR," ucap Nurhasah.
Pasca kejadian itu, Nurhasah kemudian mengambil sikap dengan melaporkan AMR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan anak. Sementara dari pihak pelaku juga melaporkan Nurhasah di Polsek Bolo atas dugaan penganiayaan. Bahkan saat ini Nurhasanah dikabarkan telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
"Kasus anak saya sudah dilaporkan. Tapi pihak pelaku juga melaporkan saya, karena reflek manusiawi saya memukul pelaku," papar Nurhasah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, SH membenarkan pihaknya tengah menangani kasus pencabulan yang dimaksud. Bahkan AMR saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Bima.
"Kasus masih dalam proses penyelidikan. Dan AMR pun sudah kita tahan," ucap singkat Kasat Reskrim saat dihubungi via WA, Kamis (22/8/24).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan, terkait kasus pencabulan tersebut pihaknya telah memberikan pendampingan sejak awal. Bahkan sudah dilakukan asesmen psikolog terhadap korban.
"Kami selaku petugas LPA Kabupaten Bima sudah berikan asesmen terhadap korban pencabulan. Bahkan asesmen juga telah dilakukan oleh pihak LPA Mataram dan hasilnya ada di penyidik Polres Kabupaten Bima," terang Umar.
Kata dia, terkait kasus yang dirundung ibu korban hingga dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik. Kita melihat hal itu sebagai respon manusiawi seorang ibu karena mendengar atau mendapat kabar anaknya dicabuli atau didzolimi.
"Apa yang dilakukan ibu korban adalah respon manusiawi. Dan tidak apa - apa diproses, karena kita harus taat hukum," jelasnya.
Disampaikannya, kasus pencabulan dialami korban dan kasus pemukulan yang dialami pelaku wajib hukumnya diusut tuntas. Karena dua tindakan yang berbeda yang tentunya harus diproses sesuai hukum berlaku.
"Kita harap proses hukum kasus pencabulan dipercepat. Dan kasus pemukulan itu silahkan diproses sesuai prosedur hukum," pinta Umar. (Red)