![]() |
Foto: Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Proses penangan kasus dugaan jual beli ruko komplek pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus mengalami perkembangan signifikan.
Pihak Kejari Bima memastikan bahwa kasus dugaan jual beli aset negara hingga puluhan juta per-unit tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap Penyidikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (6/5/25).
Mantan Kasi Intelijen Kejari Praya ini juga menjelaskan, bahwa dalam mendukung proses percepatan penyidikan, Tim Kejari Bima telah dua kali turun memeriksa sejumlah pedagang untuk dimintai keterangan secara langsung.
"Pertama pada 29 April 2025, lokasinya kami pinjam kantor Polsek Bolo. Lalu yang ke-dua hari ini, Selasa (6/5/25) langsung di pasar Sila (ruang rapat UPT Pasar)," papar Catur Hidayat.
"Proses penyidikan ini masih terus kami lakukan, guna mengumpulkan dan memperbanyak alat bukti sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP," pungkasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa sejumlah ruko di kompleks Pasar Sila Kecamatan Bolo diduga diperjual-belikan dengan harga yang cukup fantastik.
Para korban mengaku membeli Ruko yang notabene merupakan aset negara itu, dengan harga variatif, mulai dari harga Rp 25 juta hingga Rp 49 juta per-unit. (Red)