Seorang Suami di Dompu Bacok Istri Hingga Tewas, Ini Motifnya -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Seorang Suami di Dompu Bacok Istri Hingga Tewas, Ini Motifnya

TalkingNewsNTB.com
07 Juni 2025





Dompu, TalkingNEWSntb.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (28) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Sabtu dini hari (7/6/25). Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu NTB. 


Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, bahwa pelakunya tiada lain merupakan suaminya sendiri inisial SY (30), dan sempat melarikan diri usai melancarkan aksi biadabnya terhadap sang istri. 


"Pelakunya suami korban sendiri. Dia sempat melarikan diri, tapi berhasil kita ringkus kurang dari 24 jam bersama barang bukti sebilah parang," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, Sabtu (7/6/25). 


Kasi Humas menjelaskan, korban diketahui telah meninggal dibacok, ketika sang anak mendatangi rumah sang nenek pada pukul 07.00 Wita, dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek segera menuju rumah korban dan menemukan tubuh S yang baru 10 hari melahirkan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa.


"Hasil autopsi luar, korban mengalami luka di bagian tangan kanan, kepala, leher dan pundak," tambah Kasi Humas. 


Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang dan menjadi bahan pergunjingan masyarakat, yang dinilai mencoreng nama baik keluarga. Namun demikian, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut latar belakang psikologis dan pemicu utama aksi kekerasan ini.


Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kecepatan anggotanya sekaligus menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.


“Kami mengutuk keras segala bentuk KDRT, terlebih yang sampai mengakibatkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.


Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan akan dijerat dengan Pasal dalam UU No. 23 Tahun 2004.  (Arief)