Tersangka Korupsi Dana KUR BNI KCP Woha Diserahkan ke JPU, Kasusnya Segera Disidang -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Tersangka Korupsi Dana KUR BNI KCP Woha Diserahkan ke JPU, Kasusnya Segera Disidang

TalkingNewsNTB.com
21 Juni 2025



Bima, TalkingNEWSntb.com-Penyidik Pidana Khusus melakukan penyerahan tahap II tersangka Arif Rahman dan Barang Bukti dari penyidik ke Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasabah BNI KCP Woha periode 2021 pada Jumat 20 Juni 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AR (Arif Rahman) pada perkara dugaan penyalahgunaan dana KUR nasabah BNI KCP Woha periode 2021 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima.


"Tersangka AR dilakukan penahanan penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 20 Juni 2025 sampai 9 Juli 2025," ujarnya.


Perbuatan tersangka AR selaku Pgs. Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul sebesar 450 juta. (Red)