Bima, TalkiingNEWSntb.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) dalam penanganan kapal hibah senilai Rp 4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke tahap penyidikan
Hanya saja jaksa penyidik belum ada menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut.
Informasi yang dihimpun, Pemkab Bima maupun Pemkot Bima menerima hibah masing-masing unit kapal pelayaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun 2019 lalu.
Hibah kedua kapal tersebut masing-masing diterima secara resmi oleh kedua pemerintah. Saat itu Pemkot Bima diwakili oleh Wakil Wali Kota, Fery Sofyan.
Berdasarkan dokumen berita acara, penyerahan kapal untuk Pemkot Bima terjadi pada Juli 2019 dengan nama Banawa Nusantara 177. Kapal tersebut dibuat dengan menghabiskan APBN senilai Rp 2.338.660.893 miliar.
Usai serah terima, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Informasinya, kapal tersebut tidak berfungsi alias telantar dan diserahkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima untuk dikelola.
Pada Oktober 2019 lalu, Pemkab Bima juga memperoleh hibah kapal serupa dari Kementerian Perhubungan dengan nama Banawa 77. Kapal tersebut berukuran 35 GT.
Kala itu, penerimaan kapal Banawa 77 ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang saat itu dijabat oleh Syafrudin. Berdasarkan dokumen, pembuatan kapal tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.355.706.144 miliar.
Informasi yang diperoleh, sejak saat diterima hingga saat ini kapal hibah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias raib. Tragisnya lagi, tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi hibah dua kapal lingkup Pemkab dan Pemkot Bima.
"Iya, benar kasus hibah kapal ini sedang kami tangani," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Senin 7 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Yabo itu mengatakan, sejumlah saksi baik dari Pemkot Bima maupun Pemkab Bima sudah diperiksa saat tahap penyelidikan.
"Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025," terangnya.
Siapa saja tersangkanya, mantan Kasi Pidum Kejaksaan Dompu itu belum memberikan jawaban. "Nanti dikabarin, yang pasti tersangkanya tetap ada," imbuhnya menjelaskan. (Red)