Temuan BPK, RSUD Kota Bima SPj Fiktif Anggaran BBJ Senilai Rp 107 Juta -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Temuan BPK, RSUD Kota Bima SPj Fiktif Anggaran BBJ Senilai Rp 107 Juta

TalkingNewsNTB.com
07 Juli 2025


Kota Bima, TalkingNEWSntb.com-Tim BPK Perwakilan NTB menemukan Mark-Up harga Belanja Barang dan Jasa (BBJ) di RSUD Kota Bima senilai Rp 107 juta. Antara harga penyedia dengan yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terdapat perbedaan.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyampaikan, hasil pemeriksaan dokumen SPJ Belanja Makanan dan Minuman, fotocopy, dan servis printer/scanner serta konfirmasi kepada penyedia, diketahui terdapat perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga sebenamya yang dibayarkan oleh RSUD Kota Bima kepada penyedia. 


BPK menjelaskan, harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil. Menurut keterangan penyedia, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut disalin ulang oleh pihak RSUD Kota Bima dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak. 


Selain itu, terdapat perbedaan pada stempel yang tercantum dalam kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ. Penyedia menyampaikan kuitansi dengan stempel berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihaknya, dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia. 


Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Bendahara Pembantu pada RSUD Kota Bima, diketahui dana selisih belanja yang disajikan dalam SPJ digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dianggarkan serta dipertanggungjawabkan.


"Pengeluaran tersebut berupa dana taktis (dana cadangan untuk hal-hal atau keperluan yang mendesak) RSUD Kota Bima," penjelasan pihak RSUD Kota Bima sebagaimana yang dikutip dalam LHP BPK. 


Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang di bidangnya, PPTK memiliki peran dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.


Sedangkan Bendahara Pembantu RSUD Kota Bima memiliki peran untuk meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dari tiap bidang sebelum diajukan kepada PA.


Lanjut BPK, pemeriksaan secara uji petik lebih lanjut atas realisasi belanja diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja fotocopy senilai Rp 35.010.000 juta, servis printer/scanner senilai Rp l.250.000 juta serta makanan dan minuman senilai Rp 70.929.605 juta yang tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.


"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai 107.189.605 juta," ungkap BPK yang dikutip dalam LHP. 


Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan antara lain Direktur RSUD Kota Bima kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan belanja BLUD yang dipimpinnya.


Atas permasalahan tersebut rekomendasi BPK kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Bima, antara lain mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa sesuai kondisi senyatanya dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp 107.189.605 juta. 


Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud selaku juru bicara Pemkot Bima, menyarankan wartawan konfirmasi langsung ke Inspektorat Kota Bima yang lebih mengetahui.


"Saya tidak tau informasinya. Tapi yang jelas semua temuan BPK wajib dikembalikan paling lama 60 hari setelah keluar LHP," ujarnya.


Inspektur Inspektorat Kota Bima, H M Fakhrunraji yang dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan.


Direktur RSUD Kota Bima, dr Fathurrahman yang dikonfirmasi hingga kini belum mendapat tanggapan. (Red)